Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pernyataan Lengkap Jokowi soal PPKM Darurat Diperpanjang hingga Minggu, 25 Juli 2021

Berikut pernyataan lengkap Jokowi soal PPKM Darurat yang diperpanjang hingga Minggu, 25 Juli 2021 dan akan dibuka bertahap mulai 26 Juli 2021.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pernyataan Lengkap Jokowi soal PPKM Darurat Diperpanjang hingga Minggu, 25 Juli 2021
Youtube Sekretariat Presiden
Berikut pernyataan lengkap Jokowi soal PPKM Darurat yang diperpanjang hingga Minggu, 25 Juli 2021 dan akan dibuka bertahap mulai 26 Juli 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi melanjutkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat akan berlangsung hingga Minggu, 25 Juli 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers yang digelar Selasa (20/7/2021).

Keputusan untuk memperpanjang PPKM Darurat itu diambil setelah melihat realita di lapangan, termasuk adanya penurunan kasus selama PPKM Darurat diberlakukan.

Baca juga: Pidato Lengkap Jokowi yang Putuskan Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021, akan Dibuka Bertahap pada 26 Juli 2021

Jokowi mengatakan, apabila kasus Covid-19 terus menurun, maka sejumlah aktivitas akan dibuka secara bertahap.

Mulai dari pasar tradisional, warung makan, hingga sektor lainnya.

Kepala negara juga meminta agar kementerian terkait segera menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak.

Rekomendasi Untuk Anda

Selengkapnya, berikut pernyataan lengkap Jokowi soal PPKM Darurat yang diperpanjang hingga Minggu, 25 Juli 2021:

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air

Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat.

Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19.

Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas