Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggaran Bansos Ditambah Rp 55,21 Triliun di Masa Perpanjangan PPKM Darurat, Berikut Rinciannya

Jokowi mengungkapkan anggaran bansos ditambah Rp 55,21 triliun di masa PPKM Darurat diperpanjang. Apa saja rinciannya?

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Anggaran Bansos Ditambah Rp 55,21 Triliun di Masa Perpanjangan PPKM Darurat, Berikut Rinciannya
Tribunnews.com
(ILUSTRASI) Jokowi mengungkapkan anggaran bansos ditambah Rp 55,21 triliun di masa PPKM Darurat diperpanjang. Apa saja rinciannya? 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat akan diperpanjang hingga Minggu, 25 Juli 2021 yang kemudian akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren penurunan kasus Covid-19 terus terjadi.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.

Adapun terkait bantuan untuk masyarakat yang terdampak PPKM Darurat, Jokowi mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun.

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. (Kompas TV)

Baca juga: Pengamat Sebut PPKM Darurat Diperpanjang 5 Hari Bisa Dorong Pelemahan Rupiah

Baca juga: Pemilik Warkop Tidak Setuju Keputusan Jokowi Perpanjang PPKM Darurat

Tambahan ini akan disalurkan melalui beberapa program yakni bantuan sosial tunai (BST), bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik.

Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.

"Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," kata Jokowi.

Berita Rekomendasi

PPKM Darurat akan dibuka bertahap mulai 26 Juli

Keputusan PPKM Darurat diperpanjang diambil setelah melihat realita di lapangan, termasuk adanya penurunan kasus selama PPKM Darurat diberlakukan.

"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi.

Terkait pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Selanjutnya PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB.

Untuk warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 WIB dengan waktu makan setiap pengunjung maksimal 30 menit.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," ungkap Jokowi.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Dampaknya Bagi Kesehatan Mental

Baca juga: Pakar Ingatkan Kasus Covid-19 Belum Turun Meski Dua Pekan PPKM Darurat Diberlakukan

Adapun sektor lain di esensial dan kritikal dan terkait perjalanan akan dijelaskan terpisah.

Pernyataan lngkap Jokowi soal PPKM Darurat diperpanjang

Selengkapnya, berikut pernyataan lengkap Jokowi soal PPKM Darurat yang diperpanjang hingga Minggu, 25 Juli 2021:

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air

Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat.

Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19.

Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Baca juga: IDI Dukung Langkah Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Harap Kasus Covid-19 dan Tekanan di RS Menurun

Namun Alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.

Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM.

Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00.

Dan, maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar.

Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat.

Lalu bagaimana bantuan untuk masyarakat yang terdampak?

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun, berupa bantuan tunai yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, kemudian Program Keluarga Harapan (PKH), juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan.

Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar satu juta usaha mikro.

Dan, saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.

Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan COVID-19 ini.

Memang ini situasi yang sangat berat tetapi dengan usaha keras kita bersama insyaallah kita bisa segera terbebas dari COVID-19 dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

(Tribunnews.com/Fajar/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas