Anggaran Bansos Ditambah Rp 55,21 Triliun di Masa Perpanjangan PPKM Darurat, Berikut Rinciannya
Jokowi mengungkapkan anggaran bansos ditambah Rp 55,21 triliun di masa PPKM Darurat diperpanjang. Apa saja rinciannya?
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat akan diperpanjang hingga Minggu, 25 Juli 2021 yang kemudian akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren penurunan kasus Covid-19 terus terjadi.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
Adapun terkait bantuan untuk masyarakat yang terdampak PPKM Darurat, Jokowi mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun.
Baca juga: Pengamat Sebut PPKM Darurat Diperpanjang 5 Hari Bisa Dorong Pelemahan Rupiah
Baca juga: Pemilik Warkop Tidak Setuju Keputusan Jokowi Perpanjang PPKM Darurat
Tambahan ini akan disalurkan melalui beberapa program yakni bantuan sosial tunai (BST), bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik.
Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.
"Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," kata Jokowi.
PPKM Darurat akan dibuka bertahap mulai 26 Juli
Keputusan PPKM Darurat diperpanjang diambil setelah melihat realita di lapangan, termasuk adanya penurunan kasus selama PPKM Darurat diberlakukan.
"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi.
Terkait pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Selanjutnya PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB.
Untuk warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 WIB dengan waktu makan setiap pengunjung maksimal 30 menit.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," ungkap Jokowi.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Dampaknya Bagi Kesehatan Mental
Baca juga: Pakar Ingatkan Kasus Covid-19 Belum Turun Meski Dua Pekan PPKM Darurat Diberlakukan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.