Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Bansos yang Diberikan Jokowi setelah PPKM Darurat Diperpanjang, Bansos Tunai hingga BLT UMKM

Ini daftar bantuan sosial yang diberikan pemerintah setelah PPKM Darurat diperpanjang seperti yang disampaikan Jokowi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in DAFTAR Bansos yang Diberikan Jokowi setelah PPKM Darurat Diperpanjang, Bansos Tunai hingga BLT UMKM
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. Ini daftar bantuan sosial yang diberikan pemerintah setelah PPKM Darurat diperpanjang seperti yang disampaikan Jokowi. 

Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yakni ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, disabilitas berat, dan Lansia.

Penyaluran Bansos PKH tahap III dicairkan pada Juli 2021 melalui Bank Himbara, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Penerima PKH juga akan mendapat beras bulog sebanyak 10 kg.

3. Bansos BPNT

Program kartu sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk setiap penerima.

Bantuan diberikan selama 12 bulan untuk 18.8 juta pemegang kartu Sembako.

Penyaluran untuk bulan Juli sampai September 2021 dipercepat pada Juli 2021.

Berita Rekomendasi

Pencairan Bansos BPNT dilakukan melalui Bank Himbara.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pengelola Pusat Perbelanjaan Tuntut Relaksasi Pajak

4. BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) diambil dari alokasi anggaran dana desa.

Dikutip dari kemenkopmk.go.id, pemerintah pusat telah memberikan keleluasaan bagi daerah khususnya kepada perangkat desa dalam mengatur pemberian BLT DD.

Utamanya ditujukan kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat agar dapat menerima bantuan.

5. Kuota Internet

Perpanjangan subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru atau dosen diberikan selama 6 bulan.

Baca juga: PPKM Darurat Diteruskan, Pemerintah Diminta Tetap Perhatikan Dampak Ekonomi Masyarakat

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas