KPK Lepas 18 Orang Peserta Diklat Bela Negara
KPK melepas 18 orang peserta pelatihan bela negara dalam apel pemberangkatan peserta pendidikan pelatihan bela begara dan wawasan kebangsaaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas 18 orang peserta pelatihan bela negara dalam apel pemberangkatan peserta pendidikan pelatihan bela begara dan wawasan kebangsaaan, Rabu (21/7/2021).
18 pegawai tersebut merupakan orang yang telah menandatangani kesediaan mengikuti diklat bela negara dari total 24 pegawai yang diberi kesempatan.
Pelatihan ini merupakan kerja sama antara KPK dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang merupakan tindak lanjut proses pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan apresiasi kepada para pegawai KPK peserta diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.
“Ini menunjukkan semangat dan tekad pegawai KPK tidak pernah menyerah dan mundur serta mempertahankan satu tekad untuk memberantas korupsi,” kata Firli di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.
Firli menegaskan, menjadi ASN tidak akan mengurangi independensi dan netralitas dalam pelaksanaan tugasnya.
Baca juga: KPK Nyatakan Kasus Gratifikasi dan TPPU 2 Pejabat BPN Segera Masuk Sidang
Sebagai ASN kini pegawai KPK memiliki tiga peran penting yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat kesatuan dan persatuan bangsa.
Upacara pembukaan pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan akan dilakukan pada Kamis (23/7/2021) di Universitas Pertahanan RI, Sentul, Bogor dan dihadiri oleh Pimpinan KPK dan tamu undangan dari Komite Aparat Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian PANRB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Diklat akan digelar mulai 22 Juli hingga 30 Agustus 2021.
Dari 18 pegawai yang mengikuti diklat ini, 16 orang akan mengikutinya secara langsung, sedangkan 2 pegawai yang masih menjalani isolasi mandiri Covid-19 akan mengikutinya secara daring.
Baca juga: Respons KPK Seusai Ombudsman Sebut Pelaksanaan TWK Maladministrasi
Materi diklat meliputi studi dasar, inti, dan pendukung.
Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (4
Konsensus Dasar Negara), Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme dan konflik sosial.
Studi inti yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara.
Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK), serta bimbingan dan pengasuhan.
Untuk menjaga kesehatan selama pendidikan berlangsung, telah disediakan fasilitas medis dan rumah sakit rujukan.
Baca juga: Ombudsman Temukan Penyimpangan Backdate Dalam TWK Pegawai KPK
Semua peserta, fasilitator maupun panitia akan dilakukan tes swab antigen setiap hari dan menjaga protokol kesehatan.
Sebagaimana diketahui, Ombudsman menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK Malaadministrasi.
Pelanggaran administrasi dalam TWK itu terbagi menjadi tiga klaster yakni pembentukan kebijakan; tahap pelaksanaan asesmen TWK; dan terakhir tahap penetapan hasil.
Ombudsman pun dalam upaya korektifnya kepada KPK meminta agar semua pegawai KPK yang tidak lulus TWK dilantik sebagai ASN pada 30 Oktober 2021.
Ombudsman menyatakan hal tersebut sudah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga arahan dari Presiden Jokowi.