Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman: KPK Tak Patut Nonaktifkan 75 Pegawai, Abaikan Arahan Jokowi

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak patut menerbitkan surat keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ombudsman: KPK Tak Patut Nonaktifkan 75 Pegawai, Abaikan Arahan Jokowi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (kiri) bersama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberikan keterangan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui assesment tes wawasan kebangsaan (TWK). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak patut menerbitkan surat keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyatakan, lembaganya berpendapat KPK telah melakukan tindakan maladministrasi dengan menerbitkan SK 652 Tahun 2021 yang memuat penonaktifan 75 pegawai tak lolos TWK.

"Ketua KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021," kata Robert dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Robert memaparkan, Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan SK Nomor 652 Tahun 2021 yang menetapkan 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diangkat menjadi ASN berdasarkan hasil TWK.

Dalam SK itu pula, para pegawai yang TMS diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.

Berdasarkan berita acara rapat pada 25 Mei 2021, kata Robert, sebanyak 24 pegawai di antaranya diputuskan dapat mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan.

Sedangkan 51 pegawai lainnya diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021 mendatang.

Baca juga: Ombudsman Beberkan Penyalahgunaan Wewenang Pembentukan Aturan TWK Pegawai KPK

BERITA TERKAIT

Robert menyatakan, penerbitan SK tersebut bertentangan dengan pertimbangan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak pegawai.

Penerbitan SK, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, juga merupakan bentuk pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan presiden sebagai kepala pemerintahan.

Diketahui, Presiden Jokowi pada 17 Mei 2021 sempat menyatakan hasil TWK tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

"Pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan presiden tanggal 17 Mei 2021," kata Robert.

Seperti diberitakan, Ombudsman telah merampungkan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Pemeriksaan dilakukan usai Ombudsman menerima laporan dari perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK sebagai salah satu syarat alih status menjadi ASN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas