Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran CPNS & PPPK 2021 Diperpanjang, Ini Instansi dengan Jumlah Pendaftar Tertinggi & Terendah

Berikut instansi dengan jumlah pendaftar tertinggi dan terendah hingga saat ini, lengkap dengan cara daftarnya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pendaftaran CPNS & PPPK 2021 Diperpanjang, Ini Instansi dengan Jumlah Pendaftar Tertinggi & Terendah
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Berikut instansi dengan jumlah pendaftar tertinggi dan terendah hingga saat ini, lengkap dengan jadwal seleksinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut instansi dengan jumlah pendaftar tertinggi dan terendah hingga saat ini, lengkap dengan cara daftarnya di sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 diperpanjang hingga 26 Juli 2021, mendatang.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi SSCASN.

Pendaftar hanya boleh memilih salah satu formasi saja, yaitu antara CPNS atau PPPK saja.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021 Diperpanjang, Simak Jadwal, Syarat, dan Tahapan Seleksinya

Berdasarkan data terbaru, Rabu (21/7/2021), dari BKN, berikut daftar instansi CPNS dan PPPK dengan pelamar tertinggi dan terendah:

10 Instansi dengan Jumlah Pelamar Tertinggi

1. Kementerian Hukum dan HAM 521.304

BERITA TERKAIT

2. Kementerian Perhubungan 116.392

3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 103.986

4. Kejaksaan Agung 103.965

5. Kementerian Agama 90.835

6. Pemerintah Provinsi Jawa Timur 43.044

7. Kementerian Kesehatan 37.577

8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN 35.561

9. Pemerintah Provinsi Jawa Barat 35.374

10. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 34.422

Baca juga: LOGIN sscasn.bkn.go.id, Pendaftaran CPNS 2021 Diperpanjang hingga 26 Juli, Ini Jadwal Terbarunya

10 Instansi dengan Jumlah Pelamar Terendah

1. Pemerintah Kab. Intan Jaya 15

2. Pemerintah Kab. Yahukimo 14

3. Pemerintah Kab. Yalimo 11

4. Pemerintah Kab. Mamberamo Raya 9

5. Pemerintah Kab. Waropen 9

6. Pemerintah Kab. Deiyai 7

7. Pemerintah Kab. Tolikara 7

8. Pemerintah Kab. Dogiyai 5

9. Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang 4

10. Pemerintah Kab. Paniai 0

Baca juga: LOGIN sscasn.bkn.go.id: Ini Jadwal Terbaru CPNS 2021, Pendaftaran Masih Dibuka

Dikutip dari laman SSCASN, berikut alur pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021:

CPNS

1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi
  • Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi
  • Kompetensi Bidang

5. Seleksi Kompetensi Bidang

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi
  • Kompetensi Bidang

6. Pengumuman Kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Baca juga: INI Daftar 10 Instansi Paling Banyak Dilamar, Pendaftaran CPNS 2021 Diperpanjang hingga 26 Juli 2021

PPPK Guru dan Non Guru

1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi jika kolom formasi kosong
  • Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia) (*khusus Pendaftar Formasi PPPK Guru)
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
  • Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis

Peserta diberi kesempatan 3 kali untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis

(*khusus Pendaftar Formasi PPPK Guru)

  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis

5. Pengumuman Kelulusan

  • Peserta yang dinyatakan lolos harus melanjutkan tahap pemberkasan.
  • Optimalisasi Formasi (*khusus Pendaftar Formasi PPPK Guru)

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas