Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Nilai Pemerintah Perlu Hati-hati Longgarkan PPKM Darurat, Pastikan Pandemi Sudah Terkendali

Tanggapan dari pengamat soal PPKM Darurat yang diperpanjang dan rencana pelonggaran.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pengamat Nilai Pemerintah Perlu Hati-hati Longgarkan PPKM Darurat, Pastikan Pandemi Sudah Terkendali
KOMPAS.com/AGIE PERMADI
Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Tanggapan pengamat soal PPKM Darurat yang diperpanjang dan rencana pelonggaran. 

"Kebijakan tarik ulur selama ini terlihat justru tidak efektif dalam menyelesaikan pandemi."

"Pandemi bisa berkepanjangan jika pemerintah tidak konsisten," ungkap Didik.

"Lebih baik pemerintah memastikan bahwa pandemi sudah bisa dikendalikan sebelum buru-buru melonggarkan PPKM," jelasnya.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kemenhub: Aturan Perjalanan Orang dan Transportasi Umum Masih Sama

Berikut aturan jika PPKM Darurat dilonggarkan mulai 26 Juli 2021 nanti, yang Tribunnews.com kutip dari laman setkab.go.id:

1. Pasar Tradisional

Jokowi memaparkan, untuk tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara itu, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00, juga dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Berita Rekomendasi

2. Usaha Kecil

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, penatu atau laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka sampai pukul 21.00.

3. Warung Makan

Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Pengoperasian sektor ini dilakukan dengan penerapan protokol yang kesehatan.

Sedangkan, pengaturan teknisnya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat, Luhut: Pakai Level Saja

Tujuan PPKM Darurat

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas