Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Nilai Pemerintah Perlu Hati-hati Longgarkan PPKM Darurat, Pastikan Pandemi Sudah Terkendali

Tanggapan dari pengamat soal PPKM Darurat yang diperpanjang dan rencana pelonggaran.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pengamat Nilai Pemerintah Perlu Hati-hati Longgarkan PPKM Darurat, Pastikan Pandemi Sudah Terkendali
KOMPAS.com/AGIE PERMADI
Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Tanggapan pengamat soal PPKM Darurat yang diperpanjang dan rencana pelonggaran. 

Jokowi mengungkapkan, meskipun sangat berat, penerapan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindarkan dan harus diambil oleh pemerintah.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit."

"Sehingga, tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19."

"Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” jelas Jokowi.

Baca juga: Pengusaha Sebut Banyak Karyawan Dirumahkan Akibat PPKM Darurat

Penurunan Kasus

Presiden menyampaikan, telah terlihat penurunan penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit (RS).

“Alhamdulillah, kita patut bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” kata dia.

Berita Rekomendasi

Jokowi meminta seluruh komponen masyarakat untuk bekerja sama bahu-membahu dalam melaksanakan PPKM Darurat ini.

Sehingga, kasus Covid-19 dapat segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

“Kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar,” terangnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait PPKM Darurat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas