Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan MPR: Satukan Persepsi untuk Sukseskan RUU PKS

Terutama para legislator untuk segera membahas dan menyetujui beleid itu menjadi undang-undang (UU).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pimpinan MPR: Satukan Persepsi untuk Sukseskan RUU PKS
Ist
Diskusi bertajuk "Mengawal RUU PKS dalam Prolegnas 2021" yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, di Jakarta, Rabu (21/7/2021). 

Berdasarkan data KPAI, kata dia, kasus kekerasan seksual secara daring pertama kali di laporkan ke KPAI pada 1986.

Empabelas tahun kemudian, yakni pada 2000, sudah ratusan laporan tentang kekerasan seksual secara daring yang masuk ke KPAI, belum termasuk laporan ke kepolisian.

"Ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual itu bukan ruang hampa, tapi sungguh nyata terjadi di depan mata kita. Temuan Komnas Perempuan, ada rongga hukum dalam kasus kekerasan seksual, di mana korban berjatuhan tapi tidak ada pelaku karena ketiadaan hukum. Jadi, sungguh aneh bila ada pihak yang menganggap RUU PKS tidak urgen," tukasnya.

Anggia Emarini menambahkan, jika berkaca pada realitas selama ini, RUU PKS sangat ugen untuk menjadi payung hukum guna melindungi kaum rentan, karena tren kasusnya terus meningkat dari waktu ke waktu.

"Kita sejak awal mendukung RUU itu, dan selama ini Fatayat NU melalui jaringannya, baik dalam negeri maupun luar negeri selalu memberikan pendampingan terhadap para korban kekerasan seksual."

Pandangan serupa disampaikan oleh Khotimun Susanti.

Menurutnya, melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, termasuk kekerasan seksual merupakan perintah agama.

Berita Rekomendasi

Korban kekerasan seksual adalah orang tertindas yang harus dilindungi, bukan dengan kata-kata atau perhatian saja, tetapi dengan perlindungan secara hukum.

"Itu esensi perlindungan di sebuah negara hukum seperti Indonesia," paparnya.

Sementara itu, Saur Hutabarat, saat menyampaikan kata penutup dalam diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri itu,
antara lain mengingatkan bahwa parlemen merupakan forum konsensus, bukan forum untuk memperlebar perbedaan pandapat tanpa solusi.

"Parlemen itu forum untuk menyatukan beragam aspirasi publik," tegasnya.

Oleh karena itu, imbuhnya, salah satu langkah konkret yang harus ditempuh untuk memperlancar pembahasan RUU PKS ialah segera memindahkan pembahasan RUU tersebut dari instrumen panja ke instrumen pansus.

"Ini penting karena hasil kajian menunjukkan bahwa RUU yang dibahas panja lebih banyak gagal ketimbang yang dibahas oleh pansus," katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas