Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021 | Aturan Pelonggaran PPKM Darurat

Berita populer nasional Tribunnews: PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021, aturan pelonggaran PPKM Darurat mulai 26 Juli 2021.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in POPULER NASIONAL PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021 | Aturan Pelonggaran PPKM Darurat
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pedagang kaki lima (PKL) menjajakan dagangannya di area luar Taman Tegallega di Jalan Mohammad Toha, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/1/2021). Taman Tegallega sementara ini ditutup untuk umum di saat Pemerintah Kota Bandung memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Meski taman tersebut ditutup sementara dari aktivitas warga, para PKL tetap memilih berjualan di luar area taman hingga memenuhi sekeliling luar taman. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Meski begitu, pemerintah juga mengungkapkan bocoran aturan soal pelonggaran PPKM Darurat yang dimulai 26 Juli 2021.

Nantinya, jika tren kasus Covid-19 terus menurun, maka pembukaan akan dilakukan secara bertahap.

Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Anggota DPR: Segera Cairkan Bansos, Perbaiki Semua Indikator Kesehatan

Baca juga: PPKM Darurat Diteruskan, Pemerintah Diminta Tetap Perhatikan Dampak Ekonomi Masyarakat

1. PPKM Darurat Resmi Diperpanjang

Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. Tribunnews/Herudin
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli dengan catatan.

Berita Rekomendasi

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui akun YouTube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7/2021).

"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi.

Jokowi menyebut pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Kemudian PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB.

Baca selengkapnya >>>

2. Anggaran Perlindungan Sosial Ditambah Rp55,21 T

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers mengenai PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021) malam.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers mengenai PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021) malam. (YouTube Sekretariat Presiden)

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat akan diperpanjang hingga Minggu, 25 Juli 2021, yang kemudian akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren penurunan kasus virus corona terus terjadi.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Diminta Segera Salurkan Subsidi Upah ke Pekerja

Baca juga: Catatan Pimpinan Komisi IX Pasca Perpanjangan PPKM Darurat 

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.

Adapun terkait bantuan untuk masyarakat yang terdampak PPKM Darurat, Jokowi mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun.

Tambahan ini akan disalurkan melalui beberapa program yakni bantuan sosial tunai (BST), bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik.

Baca selengkapnya >>>

3. Aturan Pelonggaran PPKM Darurat Mulai 26 Juli 2021

Pedagang kaki lima (PKL) menjajakan dagangannya di area luar Taman Tegallega di Jalan Mohammad Toha, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/1/2021). Taman Tegallega sementara ini ditutup untuk umum di saat Pemerintah Kota Bandung memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Meski taman tersebut ditutup sementara dari aktivitas warga, para PKL tetap memilih berjualan di luar area taman hingga memenuhi sekeliling luar taman. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pedagang kaki lima (PKL) menjajakan dagangannya di area luar Taman Tegallega di Jalan Mohammad Toha, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/1/2021). Taman Tegallega sementara ini ditutup untuk umum di saat Pemerintah Kota Bandung memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Meski taman tersebut ditutup sementara dari aktivitas warga, para PKL tetap memilih berjualan di luar area taman hingga memenuhi sekeliling luar taman. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Hal tersebut dikatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan resminya, yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

"PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat- sangat berat ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19," lanjutnya.

Hal tersebut juga mengurangi tingkat kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas.

Serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien penyakit kritis tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: 694 Orang Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bogor Disidang, Kenda Denda Rp 100 Ribu

Baca juga: PPKM Darurat Bikin 64 Calon Pasangan di Probolinggo Tunda Nikah, Takut Swab Test

4. Maksud Pernyataan Amien Rais soal Skenario Tewasnya Laskar FPI

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar Pembela Rizieq Shihab, menemui Fraksi PKS DPR RI, Selasa (30/3/2021).
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar Pembela Rizieq Shihab, menemui Fraksi PKS DPR RI, Selasa (30/3/2021). (Tribunnews.com, Chaerul Umam)

Anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam pengawal Rizieq Shihab, Marwan Batubara, menjelaskan maksud pernyataan Amien Rais, soal tidak ada keterlibatan TNI-Polri dalam insiden tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Marwan menjelaskan, yang dimaksud Amien Rais adalah TNI-Polri tidak terlibat dalam menyusun skenario awal penembakan terhadap 6 laskar FPI.

Namun, kedua lembaga itu terlibat langsung dalam operasi penembakan.

"Yang dimaksud Pak Amien itu dalam hal menyusun skenario itu memang tidak terlibat TNI-Polri. Tapi dalam program operasi di lapangan jelas terlibat, orang polisinya sendiri yang bikin konferensi pers, gimana dibilang tidak terlibat?"

"Dan konferensi pers tanggal 7 Desember ada Panglima Kodam Jaya dan Kapolda Metro, di mana dibilang tidak terlibat?," kata Marwan saat dihubungi Tribunnews, Selasa (20/7/2021).

Baca selengkapnya >>>

5. Perjuangan Pemilik Warkop di Masa PPKM

Rotua Rayen, pemilik warung kopi (warkop) di Jalan Pendidikan II, Cijantung, Jakarta Timur/Lusius Genik.
Rotua Rayen, pemilik warung kopi (warkop) di Jalan Pendidikan II, Cijantung, Jakarta Timur/Lusius Genik. (Tribunnews.com/Lusius Genik)

Pengusaha warung kopi (warkop) tidak lagi memikirkan untuk mencari keuntungan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebagian dari mereka cenderung berfokus agar usahanya tetap bisa bertahan, meski dengan pemasukan yang disebut "pas-pasan."

Baca juga: Pengamat Sebut PPKM Darurat Diperpanjang 5 Hari Bisa Dorong Pelemahan Rupiah

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Harap Kasus Covid-19 dan Tekanan di RS Menurun

Rotua Rayen (27), seorang pemilik warkop yang berada di Jalan Pendidikan II, Cijantung, Jakarta Timur, mengaku pemasukannya selama PPKM Darurat masih cukup kalau sekadar untuk mempertahankan usahanya.

Dalam sehari, terhitung sejak 3 Juli PPKM Darurat berlaku, pengunjung warkop Rayen terus menyusut.

"Sejak PPKM ini pemasukan per hari itu selalu Rp 100 ribuan. Kadang Rp 120 ribu, kadang Rp 100 ribu. Kadang malah bisa kurang dari itu," kata Rayen kepada Tribun Network, Selasa (20/7/2021).

Baca selengkapnya >>>

Baca berita populer lainnya

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas