Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Darurat Diperpanjang, Kapolri Perintahkan Anggotanya Percepat Penyaluran Bansos

jajaran kepolisian di kewilayahan diminta turut mengakselerasi penyaluran bantuan sosial (bansos) selama masa pandemi Covid-19.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in PPKM Darurat Diperpanjang, Kapolri Perintahkan Anggotanya Percepat Penyaluran Bansos
Tangkapan Layar Youtube DPR RI
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (16/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran kepolisian di kewilayahan turut mengakselerasi penyaluran bantuan sosial (bansos) selama masa pandemi Covid-19.

Dia mengatakan, pemerintah telah menggelontorkan beragam bansos selama masa PPKM Darurat untuk menyasar warga yang membutuhkan.

Sehingga, dia meminta agar proses distribusi dapat berlangsung dengan cepat. 




"Akselerasi penyaluran bantuan sosial kami lakukan di seluruh Indonesia atau 34 provinsi. Baik wilayah yang menerapkan PPKM Darurat ataupun PPKM Mikro," kata Sigit dalam keterangannya, Rabu (21/7).

Baca juga: Luhut Optimistis Penyaluran Bansos Ke Depan akan Sangat Baik

Dia juga meminta TNI-Polri dapat melakukan mapping penyaluran bansos tersebut dengan baik.

Sebaliknya, dia tak ingin mendapat laporan terhambatnya penyaluran bansos lagi saat ini. 

Ia menuturkan koordinasi juga diminta kepada seluruh jajaran Bhabinkamtibmas dan Babinsa apabila stok bansos habis.

BERITA TERKAIT

Masyarakat diminta untuk tenang dan tidak khawatir. 

"Masyarakat tetap tenang dan jangan khawatir, apabila bantuan yang diberikan habis, segera melapor. Nanti jajaran TNI dan Polri ataupun Kementerian Sosial akan memberikan lagi bantuan sosial tersebut," tukasnya. 

Baca juga: Kabareskrim Kejar Krematorium Nakal yang Patok Harga Rp 80 Juta Pengurusan Jenazah Covid-19

Sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 5 hari, hingga 25 Juli 2021. 

PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli lalu, berakhir hari ini, (20/7/2021).

Keputusan perpanjangan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengatakan bahwa PPKM Darurat merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari saat ini.

Pemerintah terpaksa mengambil kebijakan tersebut, untuk menekan laju penyebaraan Covid-19

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas