Rektor UI Ari Kuncoro Dinilai Tetap Tak Sah Rangkap Jabatan meski Aturan Diubah
Rektor UI, Ari Kuncoro, dinilai tetap tidak sah merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI meski aturan diubah.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
![Rektor UI Ari Kuncoro Dinilai Tetap Tak Sah Rangkap Jabatan meski Aturan Diubah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ari-kuncoro-21721-1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, dinilai tak sah merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen BRI meski aturan diubah.
Hal ini disampaikan Direktur Pusat Studi Konsultasi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.
Feri mengatakan, tidak sahnya Ari merangkap jabatan karena ia dilantik sebagai Rektor UI saat aturan lama masih berlaku.
Dilansir ui.ac.id, Ari dilantik sebagai Rektor UI periode 2019-2024 pada Desember 2019, menggantikan Muhammad Anis.
Ia kemudian ditunjuk menjadi Wakil Komisaris Utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI yang digelar pada 18 Februari 2020.
![Ari Kuncoro saat presentasi tujuh besar calon Rektor UI di Kampus UI Salemba, Gedung Pascasarjana, Kamis (19/09/2019).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rekto-ui-ari-kuncoro-21721.jpg)
Baca juga: PP Rangkap Jabatan Rektor UI Diubah, Ahli: Yang Keliru Perilaku Pejabatnya, tapi Aturan yang Diubah
Baca juga: Rektor UI Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Ini Perbedaan PP 68/2013 & PP 75/2021 soal Rangkap Jabatan
“Meskipun statuta diubah, yang jelas rangkap jabatan rektor UI tetap tidak sah karena diangkat dengan statuta yang lama,” kata Feri, saat dihubungi, Selasa (20/7/2021), dikutip dari Kompas.com.
“Batal demi hukum. Statuta yang baru tidak bisa diberlakukan surut,” imbuh dia.
Ia menambahkan, Ari bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena merangkap jabatan.
Hal ini berarti uang yang diterima Ari sebagai Wakil Komisaris BUMN harus dikembalikan.
Tak hanya itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) juga bisa memberhentikan Ari.
“Artinya, uang yang dia terima dari BUMN harus dikembalikan karena didapat dari rangkap jabatan atau senat UI/Menristekdikti memberhentikan rektor tersebut,” pungkasnya.
Mengutip Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI pada 2 Juli 2021.
Dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 Pasal 35 (c) telah termuat aturan Rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah, maupun swasta.
Sementara dalam aturan yang direvisi, PP Nomor 75 Tahun 2021 Pasal 39 (c) mengatakan, "Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."
Merujuk revisi tersebut, rangkap jabatan rektor atau wakil rektor yang dilarang hanya terbatas pada posisi direksi.
Baca juga: Harta Kekayaan Ari Kuncoro, Rektor UI yang Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Capai Rp52 M
Baca juga: PP Direvisi, Rektor UI Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN
Sedangkan untuk posisi untuk komisaris tidak dilarang secara spesifik.
Profil Ari Kuncoro
![Ari Kuncoro (paling kiri) saat dilantik menjadi Rektor UI menggantikan Muhammad Anis pada Desember 2019.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ari-kuncoro-21721.jpg)
Mengutip Wikipedia, Ari Kuncoro lahir di Jakarta pada 28 Januari 1962.
Ia dilantik sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024 pada Desember 2019, menggantikan Muhammad Anis.
Dikutip dari ui.ac.id, pelantikan Ari dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Sebelum menjabat sebagai rektor, Ari adalah Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.
Tak hanya aktif sebagai akademisi di FEB UI, Ari juga menjadi anggota East Asian Economist Association dan menjadi profesor tamu di beberapa kampus terkemuka di Australia dan Amerika Serikat.
Dilansir bri.ac.id, Ari saat ini menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen BRI.
Ia ditunjuk menjadi Wakil Komisaris Utama pada 2020.
Sebelumnya, tahun 2017-2020, Ari pernah menjadi Komisaris Utama/Independen BNI.
Baca juga: Pemerintah Ubah Aturan, Rektor Universitas Indonesia Kini Boleh Merangkap Jadi Komisaris BUMN
Baca juga: Andre Rosiade Minta Ari Kuncoro Segera Bersikap, Pilih Jabatan Rektor atau Wakil Komut BRI
Riwayat pendidikan Ari Kuncoro:
- S3 Brown University;
- S2 University of Minnesota;
- S1 Universitas Indonesia.
Sebagai Rektor UI, Ari Kuncoro berkewajiban melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Rabu (21/7/2021), Ari terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2020.
Ari tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp52.478.724.275.
![Prof Ari Kuncoro, SE, MA, PhD yang terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rektor-universitas-indo.jpg)
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, berikut rincian harta kekayaan Ari Kuncoro:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 18.662.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 445 m2/302 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.900.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 445 m2/375 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.250.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 128 m2/14 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 512.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 104.2 m2/88.57 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.800.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 60.35 m2/60.35 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.200.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 318 m2/213 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 73.7 m2/73.7 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.850.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 127.29 m2/102 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.600.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 89 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/117 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.300.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 3.093.100.000
1. MOBIL, MERCEDEZ C 200 Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
2. MOBIL, HONDA Freed Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
3. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
4. MOBIL, MERCEDES E350 Tahun 2020, LAINNYA Rp. 1.502.100.000
5. MOBIL, TOYOTA ALPHARD VELVIRE Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 1.071.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 157.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 481.109.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 30.377.586.748
F. HARTA LAINNYA Rp. 1.772.375.425
Sub Total Rp. 54.543.171.173
III. HUTANG Rp. 2.064.446.898
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 52.478.724.275
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Ivany Atina Arbi/Rahel Narda Chaterine)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.