Sebut PPKM Darurat Tak Bisa Dihindari meski Sangat Berat, Jokowi: Agar RS Tak Over Kapasitas
Presiden Jokowi menyebut kebijakan PPKM Darurat tak bisa dihindari, meski sangat berat.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut PPKM Darurat adalah kebijakan yang mau tidak mau harus diambil oleh pemerintah sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19.
"Penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari meskipun itu sangat berat," ungkap Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (20/7/2021) malam.
Jokowi menyebut PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan kasus Covid-19.
Selain itu, PPKM Darurat juga diberlakukan agar rumah sakit (RS) tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Sehingga tidak membuat lumpuh RS lantaran over kapasitas pasien Covid-19, agar layanan kesehatan lainnya tidak terganggu," ungkap Jokowi.
Baca juga: Aturan Pelongaran PPKM Darurat Mulai 26 Juli 2021, PKL Boleh Buka hingga Pukul 21.00
Baca juga: Anggaran Bansos Ditambah Rp 55,21 Triliun di Masa Perpanjangan PPKM Darurat, Berikut Rinciannya
PPKM Darurat Memberi Dampak Positif
Dalam keterangan tersebut, Jokowi menyebut data penambahan kasus dan kepenuhan bed RS mengalami penurunan setelah penerapan PPKM Darurat diberlakukan.
Jokowi menyatakan PPKM Darurat mulai bisa dibuka secara bertahap mulai Senin (26/7/2021) pekan depan.
"Kita selalu memantau, memahami, dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM."
"Karena itu jika kasus mengalami tren penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ungkapnya.
Baca juga: Luhut Beberkan Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021
Baca juga: Perpanjangan PPKM Darurat Dikhawatirkan Hasilnya Kurang Optimal
Bocoran Aturan
Jokowi dalam keterangan pers tersebut memberikan bocoran sejumlah aturan kalau PPKM Darurat mulai dilonggarkan.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari, diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Sedangkan pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan sehari-hari, boleh buka sampai pukul 15.00 WIB.
"Tentu saja dengan penerapan prokes yang ketat," ungkapnya.
Baca juga: Catatan Pimpinan Komisi IX Pasca Perpanjangan PPKM Darurat
Baca juga: 694 Orang Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bogor Disidang, Kenda Denda Rp 100 Ribu
Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.
Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," ungkap Jokowi.
Jokowi mengungkapkan, kegiatan pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan, swasta, dan terkait protokol perjalanan akan dijelaskan terpisah.
Baca juga: Perjuangan Pemilik Warung Kopi di Masa PPKM, Tidak Lagi Cari Untung, Bertahan Saja Sudah Cukup
Baca juga: Sejumlah Daerah di Jawa Barat akan Gelar Unjuk Rasa Menolak PPKM Darurat, Ini Kata Polisi
"Saya minta kita semua bisa bekerja sama, bahu membahu dalam PPKM Darurat ini," ungkap Jokowi.
"Kita harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)