Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ari Kuncoro Mundur Dari Wakil Komisaris Utama BRI, Kementerian BUMN RI akan Tindak Lanjuti

Kementerian BUMN RI telah terima laporan pengunduran diri resmi Ari Kuncoro dari jabatannya Wakil Komisaris Utama BRI, sebut akan ditindak lanjuti

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ari Kuncoro Mundur Dari Wakil Komisaris Utama BRI, Kementerian BUMN RI akan Tindak Lanjuti
ui.ac.id
Rektor UI, Ari Kuncoro, membaca sumpah jabatan usai dilantik pada Desember 2019. 

"Secara ilmu perundang-undangan, seharusnya dalam aturan tidak boleh, memilih keduanya (posisi jabatan)," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (22/7/2021).

Dr. Agus Riwanto Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Dr. Agus Riwanto Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS)

Namun ternyata, pemerintah telah mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Thaun 2021 pada 2 Juli 2021.

Dalam PP terbaru itu, aturan soal rektor dan wakil rektor UI merangkap jabatan, juga telah dirubah.

Agus menjelaskan, dalam PP terbaru, rektor dan wakil rektor hanya dilarang menjabat sebagai direksi saja.

Sementara, posisi lain seperti contohnya komisaris utama ataupun wakil komisaris, tidak dipermasalahkan.

"PP (yang baru) dilarang menjabat sebagai direksinya, jadi tidak dilarang kalau komisari utama," kata Agus.

Baca juga: Sikap Rektor UI Rangkap Jabatan Dinilai Memalukan, Arteria Dahlan: Kok Masih Mau Jadi Komisaris BUMN

Menurutnya, peraturan terbaru ini menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

Mengingat perbaharuan dari PP ini berlaku surut atau sering disebut dengan asas retroaktif.

Seharusnya, kata Agus, kebaruan PP harus bersifat proaktif, yakni bergerak maju ke depan.

"Peraturan tidak boleh berlaku surut (asas retroaktif), harusnya bersifat proaktif, yaitu bergerak maju ke depan," kata Agus.

Dalam kesempatan uang sama, Agus mengatakan peraturan itu dibentuk, tidak boleh diberlakukan pada pejabat sebelumnya.

Melainkan diberlakukan pada penjabat selanjutnya, atau pejabat dimasa mendatang.

Baca juga: Sindir Rektor UI, Rektor Universitas Besar Tak Gelisah Jadi Komisaris, Gelisah Cetak Pengatur Dunia


Agus mengatakan, pembaharuan peraturan seharusnya menyeluruh, tidak hanya satu atau dua pasal yang diganti.

Sebenarnya, kata Agus, beberapa pasal pada peraturan tersebut yang dapat dirubah untuk diperbarui.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas