Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ari Kuncoro Mundur Dari Wakil Komisaris Utama BRI, Kementerian BUMN RI akan Tindak Lanjuti

Kementerian BUMN RI telah terima laporan pengunduran diri resmi Ari Kuncoro dari jabatannya Wakil Komisaris Utama BRI, sebut akan ditindak lanjuti

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ari Kuncoro Mundur Dari Wakil Komisaris Utama BRI, Kementerian BUMN RI akan Tindak Lanjuti
ui.ac.id
Rektor UI, Ari Kuncoro, membaca sumpah jabatan usai dilantik pada Desember 2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian BUMN RI dikabarkan telah menerima laporan pengunduran diri resmi Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan BUMN, Bank BRI, Kamis (21/7/2021).

Sehubungan dengan hal itu, diterangkan bahwa perseroan tersebut akan menindaklanjuti pengunduran resmi Ari, sesuai ketentuan dan prosedur perusahaan.

Dikutip dari Tribunnews.com, berikut keterangan dari BRI dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia atau BEI:

Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan. Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.

Perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan. Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.

Adapun Keterbukaan informasi terkait hal dimaksud dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021.

Baca juga: Tanggapi Soal Rektor UI Rangkap Jabatan, Pengajar Fakultas Hukum UNS: PP No 75/2021 Menyimpang

Rektor UI Jadi Sorotan Karena Rangkap Jabatan

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, menjadi sorotan karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN.

Menanggapi hal itu, Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riwanto, mengatakan seharusnya hal tersebut tidak dilakukan oleh Rektor UI.

Mengingat, dalam ilmu perundang-undangan, seorang pejabat tidak diperbolehkan untuk menjabat dua atau lebih dalam suatu posisi.

Ari Kuncoro saat presentasi tujuh besar calon Rektor UI di Kampus UI Salemba, Gedung Pascasarjana, Kamis (19/09/2019).
Ari Kuncoro saat presentasi tujuh besar calon Rektor UI di Kampus UI Salemba, Gedung Pascasarjana, Kamis (19/09/2019). (ui.ac.id)

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Sebagai Informasi, pada PP tersebut, Pasal 35 (c) tertulis bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN ataupun badan usaha.

"Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Legislator PDIP: Rektor UI Harus Memilih Menjadi Rektor atau Komisaris BUMN

Baca juga: Harta Rektor UI Ari Kuncoro yang Kini Boleh Rangkap Jabatan Jadi Wakil Komisaris BUMN, Capai Rp52 M

Dengan ini, dapat dikategorikan apa yang dilakukan Ari tersebut merupakan suatu pelanggaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas