Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ari Kuncoro Tinggalkan Kursi Wakil Komisaris Utama BRI, Ini Respons DPR hingga Akademisi

Ari Kuncoro resmi meninggalkan kursi wakil komisaris PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) berdasarkan keterbukaan perseroan ke Bursa Efek Indonesia

Penulis: Yanuar Riezqi Yovanda
Editor: Sanusi
zoom-in Ari Kuncoro Tinggalkan Kursi Wakil Komisaris Utama BRI, Ini Respons DPR hingga Akademisi
ui.ac.id
Ari Kuncoro saat presentasi tujuh besar calon Rektor UI di Kampus UI Salemba, Gedung Pascasarjana, Kamis (19/09/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ari Kuncoro resmi meninggalkan kursi wakil komisaris PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) berdasarkan keterbukaan perseroan ke Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam rangka memenuhi peraturan tentang direksi dan dewan komisaris emiten atau perusahaan publik, perseroan menyampaikan, bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyetujui pengunduran diri Ari Kuncoro.

Baca juga: Fahri Hamzah Kabarkan Rektor UI Mundur dari Jabatan Komisaris BUMN: Tolong Diam Ya




"Kementerian BUMN) telah menerima surat pengunduran diri Sdr Ari Kuncoro dari jabatannya selaku wakil komisaris utama/komisaris independen perseroan per tanggal 21 Juli 2021," tulis keterangan Bank BRI, Kamis (22/7/2021).

Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi buah bibir warganet seiring dengan dikeluarkannya statuta UI terbaru.

Baca juga: Oknum Guru di Lampung Jadi Tersangka Penyebar Video Hoaks Kericuhan di Masa PPKM Darurat

Di mana di dalamnya berisi soal Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013 tentang Statuta UI yang membolehkan rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Tidak hanya itu Rektor UI juga sempat disoroti setelah pihak Rektorat memanggil pengurus BEM UI terkait kiritknya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BERITA TERKAIT

Sementara itu diberitakan Tribunnews sebelumnya, status rangkap jabatan awalnya dilarang.

Hal tersebut berdasarkan PP No 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta. Hal itu diatur dalam Pasal 35 (c).

Namun, terbaru kini Pemerintah Indonesia melakuka perubahan, dengan mengeluarkan PP No 75 Tahun 2021.

Keluarnya PP No 75 Tahun 2021 yang merevisi PP No 68 Tahun 2013 itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI, Saleh Husin.

Respons Fahri Hamzah

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mengabarkan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris BUMN.

Hal ini ia sampaikan lewat akun Twitternya, @Fahrihamzah, Kamis (22/7/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas