Ari Kuncoro Tinggalkan Kursi Wakil Komisaris Utama BRI, Ini Respons DPR hingga Akademisi
Ari Kuncoro resmi meninggalkan kursi wakil komisaris PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) berdasarkan keterbukaan perseroan ke Bursa Efek Indonesia
Editor: Sanusi
Dengan ini, dapat dikategorikan apa yang dilakukan Ari tersebut merupakan suatu pelanggaran.
"Secara ilmu perundang-undangan, seharusnya dalam aturan tidak boleh, memilih keduanya (posisi jabatan)," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (22/7/2021).
Namun ternyata, pemerintah telah mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 pada 2 Juli 2021.
Dalam PP terbaru itu, aturan soal rektor dan wakil rektor UI merangkap jabatan, juga telah diubah.
Agus menjelaskan, dalam PP terbaru, rektor dan wakil rektor hanya dilarang menjabat sebagai direksi saja.
Sementara, posisi lain seperti contohnya komisaris utama ataupun wakil komisaris, tidak dipermasalahkan.
"PP (yang baru) dilarang menjabat sebagi direksinya, jadi tidak dilarang kalau komisari utama," kata Agus.
Menurutnya, peraturan terbaru ini menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
Mengingat perbaharuan dari PP ini berlaku surut atau sering disebut dengan asas retroaktif.
Seharusnya, kata Agus, kebaruan PP harus bersifat proaktif, yakni bergerak maju ke depan.
"Peraturan tidak boleh berlaku surut (asas retroaktif), harusnya bersifat proaktif, yaitu bergerak maju ke depan," kata Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Agus mengatakan peraturan itu dibentuk, tidak boleh diberlakukan pada pejabat sebelumnya.
Melainkan diberlakukan pada penjabat selanjutnya, atau pejabat dimasa mendatang.
Agus mengatakan, pembaharuan peraturan seharusnya menyeluruh, tidak hanya satu atau dua pasal yang diganti.