Bantuan Subsidi Gaji untuk Pekerja, Ini Syarat-syarat Mendapatkan BSU Rp 1 Juta
Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk para pekerja, berikut syarat mendapatkannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi gaji/upah bakal disalurkan pemerintah kepada para pekerja yang terdampak pandemi.
Bantuan disalurkan oleh Kemnaker kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan subsidi gaji diberikan sebagai upaya untuk membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak Kemnaker pada 21 Juli 2021, lalu.
Baca juga: 13 Bantuan dari Pemerintah selama PPKM, Ada BST Rp 600 Ribu, Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Kartu Prakerja
Menteri Ketenagakerjaa, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.
Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.
"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," ucap Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Pemberian bantuan merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga: Kemnaker Tegaskan Masih Terus Godok Kebijakan Bantuan Subsidi Upah
Dikutip dari Kompas,com, BSU ini diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.
Menaker menyampaikan bahwa, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan, yang totalnya pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.
Bantuan subsidi gaji hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.
"Penerima bantuan akan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, maka hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," ucap Ida selaku Menaker.
Bantuan akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.
Baca juga: Penerima Bantuan Sosial Tunai Diimbau Gunakan JakOne Mobile untuk Hindari Antrean
Syarat Mendapatkan BSU:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.