Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Subsidi Gaji untuk Pekerja, Ini Syarat-syarat Mendapatkan BSU Rp 1 Juta

Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk para pekerja, berikut syarat mendapatkannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Bantuan Subsidi Gaji untuk Pekerja, Ini Syarat-syarat Mendapatkan BSU Rp 1 Juta
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang subsidi gaji - Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk para pekerja. 

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenegakerjaan sampai dengan Juli 2021

- Upah dibawah Rp3,5 juta

- Bagi pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. 

- Pekerja dari sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate. 

- Berada di wilayah PPKM level 4

Berita Rekomendasi

- Memiliki rekening bank yang aktif

Baca juga: Kriteria dan Cara Mendapatkan Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta bagi PKL, Belum Pernah Terima BPUM

Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 berikut daftar wilayah PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali:

DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas