Cara Dapat Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta bagi PKL Terdampak PPKM Level 4, Daftar Lewat TNI/Polri
Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha informal seperti PKL, pemilik warung atau lapak jajanan.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
- Program Kartu Sembako, akan ditambah indeks manfaatnya selama 2 bulan @Rp 200 ribu untuk 18,8 juta KPM;
- Diskon Listrik akan dilanjutkan untuk 3 bulan (Oktober – Desember 2021), sebesar Rp 1,91 triliun;
- Subsidi kuota internet selama 5 bulan (Agustus – Desember 2021) sebesar Rp 5,54 triliun;
- Kartu Prakerja (Rp 1,2 triliun) dan Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp8,8 triliun) akan ditambah sebesar total Rp 10 triliun. Khusus BSU akan diberikan kepada para pekerja di sektor non kritikal dan lokasi kerjanya berada di area PPKM Level 4 dengan upah Rp 3,5 juta ke bawah (diatur lebih lanjut dalam Permenaker yang sedang disusun); dan
- Bantuan Beras BULOG untuk 10 juta KPM BST dan 18,8 juta KPM Kartu Sembako.
“Program-program Perlinsos tambahan tersebut akan diprioritaskan untuk daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 4, di mana untuk periode saat ini ada 122 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali serta 15 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali,” tutur Menko Airlangga.
Baca juga: Bansos Tunai Rp 600 Ribu, PKH, dan BPNT Cair dan Ditambah Beras 10 Kg, Berikut Cara Cek Penerima
(Tribunnews.com/Daryono/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.