Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah Kabarkan Rektor UI Mundur dari Jabatan Komisaris BUMN: Tolong Diam Ya

Rektor UI Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris BUMN, Kamis (22/7/2021).

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Fahri Hamzah Kabarkan Rektor UI Mundur dari Jabatan Komisaris BUMN: Tolong Diam Ya
TRIBUNNEWS Irwan Rismawan/DOK. Universitas Indonesia (UI)
Fahri Hamzah (kiri) mengabarkan Rektor UI Ari Kuncoro (kanan) mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris BUMN, Kamis (22/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mengabarkan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris BUMN.

Hal ini ia sampaikan lewat akun Twitternya, @Fahrihamzah, Kamis (22/7/2021).

"Rektor UI sudah mundur, tolong diam ya (emoji tertawa)" cuit Fahri.

Sementara itu, BRI telah merilis pernyataan terkait mundurnya Ari Kuncoro dari jabatan Wakil Komisaris Utama/Independen bank berpelat merah tersebut.

Berikut bunyi pernyataan BRI, dilansir Tribunnews:

Rektor UI Ari Kuncoro
Rektor UI Ari Kuncoro (WARTAKOTA/Vini Rizki Amelia)

Baca juga: Harta Rektor UI Ari Kuncoro yang Kini Boleh Rangkap Jabatan Jadi Wakil Komisaris BUMN, Capai Rp52 M

Baca juga: Sikap Rektor UI Rangkap Jabatan Dinilai Memalukan, Arteria Dahlan: Kok Masih Mau Jadi Komisaris BUMN

Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan. Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.

Perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan. Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.

Berita Rekomendasi

Adapun Keterbukaan informasi terkait hal dimaksud dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021.

Nama Ari Kuncoro ramai dibicarakan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Peraturan Pemerintah (PP) 68 Tahun 2013 menjadi PP 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Dalam Pasal 39 (c) PP Nomor 75 Tahun 2021, tertulis bahwa rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Padahal, pada aturan sebelumnya, Pasal 35 (c) PP Nomor 68 Tahun 2013, rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Merujuk revisi tersebut, rangkap jabatan rektor atau wakil rektor yang dilarang hanya terbatas pada posisi direksi.

Sedangkan untuk posisi untuk komisaris tidak dilarang secara spesifik.

Ari dilantik sebagai Rektor UI periode 2019-2024 pada Desember 2019, menggantikan Muhammad Anis.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas