Hari Ini Komnas HAM Minta Pendapat Ahli Hukum Tata Negara Terkait Kasus TWK Pegawai KPK
Dugaan adanya pelangharan HAM dalam proses TWK, Komnas HAM minta pendapat ahli Hukum Tata Negara.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Kamis (22/7/2021) Komnas HAM akan meminta pendapat ahli Hukum Tata Negara terkait aduan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menduga adanya pelangharan HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pendalaman tersebut dilakukan untuk memperkuat konsep hingga kepatuhan hukum.
"Hari ini, kami memperdalam lagi dengan ahli HTN (Hukum Tata Negara), untuk memperkuat konsep, hukum dan konsekuensi kewenangan, hierarki kelembagaan dan kepatuhan terhadap hukum, ini bagian dari tata kelola negara hukum," kata Anam ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (22/7/2021).
Baca juga: 75 Pegawai Telusuri Potensi Pelanggaran Pidana Pimpinan KPK Usai TWK Disebut Maladministrasi
Anam mengatakan proses tersebut dilakukan secara daring mengingat situasi pandemi covid-19 saat ini.
Ketika ditanya apakah ada ahli lain yang akan dimintai pendapatnya setelah ini, Anam mengatakan tidak ada.
"Sudah cukup," kata Anam.
Baca juga: Firli Bahuri Harus Aktifkan 75 Pegawai KPK Serta Batalkan Hasil TWK
Sebagaimana diketahui sebelummya Komnas HAM telah meminta pendapat kepada sejumlah ahli lain terkait dengan kasus TWK pegawai KPK.
Para ahli tersebut di antaranya ahli psikologi dan ahli hukum administrasi negara.
Sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan oleh Komnas HAM terkait aduan pegawai KPK yang menduga ada pelanggaran HAM dalam proses TWK yang mereka ikuti.
Sejumlah pihak tersebut antara lain pegawai KPK, pimpinan KPK, BKN, dan Dinas Psikologi TNI AD.
Komnas HAM juga sempat mengundang BAIS TNI, BIN, dan BNPT untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam proses TWK KPK.
Namun, hingga kini diketahui ketiga lembaga tersebut belum memberikan keterangan kepada Komnas HAM terkait kasus tersebut.