Jaksa Agung Perintahkan Para Jaksa Tidak Jadikan Hukum Sebagai Alat Pemiskinan Rakyat Kecil
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan para Jaksa yang melakukan penuntutan tidak menjadikan hukum sebagai alat pemiskinan bagi rakyat kecil di
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
![Jaksa Agung Perintahkan Para Jaksa Tidak Jadikan Hukum Sebagai Alat Pemiskinan Rakyat Kecil](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jaksa-agung-st-burhanuddin-saat-menjadi-inspektur-upacara.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan para Jaksa yang melakukan penuntutan tidak menjadikan hukum sebagai alat pemiskinan bagi rakyat kecil di tengah situasi sulit pandemi Covid-19.
Ia memerintahkan jajarannya memberikan hukuman secara terukur dan proposional dengan mengedepankan harapan agar para pelanggar dapat mengubah perilaku.
"Hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat. Namun hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan proporsional, yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi," kata Burhanuddin di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis (22/7/2021).
Ia menyampaikan saat ini semua bangsa Indonesia sedang berjuang melawan wabah virus Covid-19 yang tengah mengancam dan meneror kita semua.
Baca juga: Jaksa Agung Berduka, 52 Pegawai Kejaksaan RI Gugur Karena Terpapar Covid-19
Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
“Kita harus memiliki kepedulian serta inisiatif untuk terlibat dalam setiap kegiatan yang dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian," ujar dia.
Dia meminta segenap jajaran Kejaksaan untuk mengerahkan segala sumber daya dan kewenangan yang ada guna mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan, dan oksigen medis.
"Gunakan Hati Nurani manakala saudara terpaksa harus menindak masyarakat yang tidak mau mematuhi ketentuan PPKM Darurat. Kenakan sanksi yang tegas namun terukur dan pastikan sanksi yang saudara kenakan mampu memberikan efek jera. Terapkanlah tuntutan yang proporsional berdasarkan Hati Nurani," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.