Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan PPKM Level 4 akan Mulai Dilonggarkan Bila Kasus Penularan Covid-19 Menurun pada 26 Juli

Saat ini tidak ada wilayah yang tidak memiliki risiko penyebaran Covid-19. Juga tidak ada kegiatan yang aman dari resiko penularan Covid-19.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kebijakan PPKM Level 4 akan Mulai Dilonggarkan Bila Kasus Penularan Covid-19 Menurun pada 26 Juli
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
RAMAI LANCAR - Arus lalu lintas ramai lancar di kedua arah Jalan Daan Mogot, Km 20, Batuceper, Kota Tangerang, di tengah penyekatan PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021). Meski begitu pengendara tetap harus berhati-hati dengan mematuhi peraturan lalulintas di jalan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kini tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pembatasan di Jawa dan Bali sekarang bernama menjadi PPKM Level 4.

PPKM level 4 mulai berlaku 21 Juli 2021 dan akan berakhir 25 Juli 2021. Kebijakan PPKM Level 4 ini akan mulai dilonggarkan bila kasus penularan Covid-19 menurun pada 26 Juli 2021.

Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Nama baru PPKM disematkan dalam judul instruksi tersebut.

"Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali," bunyi nama instruksi baru yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perubahan nama itu dilakukan agar lebih sederhana.

Kebijakan perubahan nama itu adalah perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.

"Presiden perintahkan agar tidak lagi pakai nama PPKM Darurat ataupun Mikro. Kita gunakan yang sederhana, PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli," kata Luhut dalam jumpa pers daring yang disiarkan kanal Youtube Perekonomian RI, Rabu (21/7).

Berita Rekomendasi

Luhut menjelaskan pemerintah juga akan mengubah format PPKM. Pembatasan kini dibagi dalam empat level, yaitu level 1, level 2, level 3, dan level 4.

Kebijakan itu merujuk pada kriteria yang disampaikan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Luhut mengatakan level PPKM akan ditentukan dengan sejumlah indikator penanganan Covid-19.

Baca juga: Daftar Wilayah Terapkan PPKM Level 4, DKI Jakarta Semua Daerah

"Pertama, laju transmisi. Lalu, respons sistem kesehatan serta kondisi sosiologis masyarakat. Jadi, kondisi sosiologis masyarakat itu menjadi sangat penting," ujar Luhut.

Ia juga menjelaskan penerapan PPKM Darurat akan kembali dievaluasi setelah tanggal 25 Juli.

Pemerintah membuka opsi pelonggaran merujuk pada status level suatu daerah.

"Kita juga akan melihat data-data sehingga sampai 26 juli, akan dilakukan relaksasi secara bertahap di beberapa daerah apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi," tuturnya.

Secara umum aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 masih menerapkan berbagai pembatasan yang berlaku selama PPKM Darurat. Aturan-aturan PPKM Level 4 mengadopsi ketentuan di inmendagri nomor 15, 16, 18, 19, dan 21.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas