Kejagung Menangi Gugatan Praperadilan Kasus Penyitaan Aset Hotel Hasil Korupsi Asabri
Kejagung memenangkan persidangan gugatan praperadilan atas permohonan yang diajukan Tim Advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memenangkan persidangan gugatan praperadilan atas permohonan yang diajukan Tim Advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners.
Persidangan dipimpin Hakim Tunggal Akhmad Sayuti yang dibantu Panitera Pengganti Muhammad Hoesna dan dihadiri oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 151/F/FD.2/07/2021 tanggal 07 Juli 2021.
Penggugat menyatakan tidak sahnya penyitaan terhadap 6 bidang tanah dan/atau bangunan yang tertelak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
"Di atasnya (bidang tanah) berdiri bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brather Inn Sukoharjo dengan pemegang hak guna banguna (HGB) atas nama PT Graha Solo Dlopo," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Pakar Hukum: Penyidik Kejaksaan Perlu Cermati Sumber Dana Jiwasraya dan Asabri
Selain itu, penggugat juga mengajukan gugatan terhadap 1 bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8893 seluas 488 m2 yang tertelak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta.
Baca juga: Lima Kapal Milik Tersangka Asabri Dilelang, Taksiran Nilainya Rp 27 Miliar
Di atas tanah tersebut, berdiri bangunan yang dikenal dengan Hotel Brother Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro. Aset itu disita karena terkait kasus korupsi Asabri.
Baca juga: Hasil Lelang 11 Mobil Kasus Asabri, Kejagung Kantongi Rp17 Miliar
Dalam pertimbangan hakim, bahwa Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan terhadap lahan tersebut tidak bertentangan dengan hukum karena masuk kepada materi pemeriksaan pokok perkara.
Atas dasar itu, majelis hakim telah menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon sepenuhnya. Penyitaan yang dilakukan penyidik juga telah sah dan legal secara hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.