Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Rilis Aturan Lengkap Wilayah yang Termasuk PPKM Level 4

Berikut adalah ketentuan lengkap bagi wilayah yang termasuk ke dalam PPKM Level 4 dari Mendagri.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kemendagri Rilis Aturan Lengkap Wilayah yang Termasuk PPKM Level 4
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Lenggang - Kendaraan melintas di Jalan Tol Tans Jawa tepatnya di Tol Ungaran KM 427/200 yang tampak lenggang, Sabtu (17/7/21). Setidaknya ada 27 akses pintu keluar tol menuju wilayah Jawa Tengah (Jateng) mulai 16 hingga 22 Juli 2021 di tutup. Keputusan tersebut diambil sebagai implementasi dari kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mengingat Covid-19 yang tinggi. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) Berikut adalah ketentuan lengkap bagi wilayah yang termasuk ke dalam PPKM Level 4 dari Mendagri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Hal tersebut tertulis dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Mulai dari kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring hingga pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.

Diketahui, PPKM Level 4 ini diterapkan mulai 21 hingga 25 Juli 2021.

Baca juga: Tenaga Kerja Asing Akhirnya Dilarang Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat

Baca juga: Luhut Jelaskan Indikator yang Digunakan Pemerintah untuk Tentukan PPKM Level 1-4

Ketentuan Lengkap PPKM Level 4

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

Berita Rekomendasi

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a. Esensial seperti

1) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

2) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

3) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

4) Perhotelan non penanganan karantina; dan

5) Industri orientasi eskpor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bukan terkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas