Kemendagri Rilis Aturan Lengkap Wilayah yang Termasuk PPKM Level 4
Berikut adalah ketentuan lengkap bagi wilayah yang termasuk ke dalam PPKM Level 4 dari Mendagri.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
a) Untuk angka 1) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) Untuk angka 2) sampai dengan angka 4) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan
c) Untuk angka 5) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional,
b. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Ancang-ancang Kurangi Karyawan
c. Kritikal seperti:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) obyek vital nasional;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.