Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Rilis Aturan Lengkap Wilayah yang Termasuk PPKM Level 4

Berikut adalah ketentuan lengkap bagi wilayah yang termasuk ke dalam PPKM Level 4 dari Mendagri.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kemendagri Rilis Aturan Lengkap Wilayah yang Termasuk PPKM Level 4
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Lenggang - Kendaraan melintas di Jalan Tol Tans Jawa tepatnya di Tol Ungaran KM 427/200 yang tampak lenggang, Sabtu (17/7/21). Setidaknya ada 27 akses pintu keluar tol menuju wilayah Jawa Tengah (Jateng) mulai 16 hingga 22 Juli 2021 di tutup. Keputusan tersebut diambil sebagai implementasi dari kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mengingat Covid-19 yang tinggi. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) Berikut adalah ketentuan lengkap bagi wilayah yang termasuk ke dalam PPKM Level 4 dari Mendagri. 

a) Untuk angka 1) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b) Untuk angka 2) sampai dengan angka 4) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan

c) Untuk angka 5) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional,

b. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Ancang-ancang Kurangi Karyawan

c. Kritikal seperti:

a) kesehatan;

b) keamanan dan ketertiban;

Berita Rekomendasi

c) penanganan bencana;

d) energi;

e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g) pupuk dan petrokimia;

h) semen dan bahan bangunan;

i) obyek vital nasional;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas