Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLIK cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg

Simak cara cek penerima Bansos Tunai Rp 600 ribu dan beras 10 kg di cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in KLIK cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT - Simak cara cek penerima Bansos Tunai Rp 600 ribu dan beras 10 kg di cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Login ke laman cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima bantuan sosial (bansos) tunai dari pemerintah.

Bansos disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membantu masyarakat yang terdampak selama pandemi.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat melalui program Perlindungan Sosial selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Program perlindungan sosial terdiri dari BST (Bantuan Sosial Tunai), PKH (Program Keluarga Harapan), Program Kartu Sembako, hingga Bantuan Beras.

Masyarakat dapat mengakses data penerima bantuan secara online melalui cara berikut ini:

Baca juga: Rencana Testing Masif: Warga Positif Covid-19 akan Dikarantina, Keluarganya Diberi Bansos

Baca juga: 6 Bantuan Sosial selama PPKM Darurat, Ada Tambahan Bansos Rp 200 Ribu dan Beras 5 Kg, Ini Cara Cek

Cek Penerima Bantuan Sosial:

1. Pertama buka link cekbansos.kemensos.go.id;

Berita Rekomendasi

2. Kemudian masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian;

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Setelah itu tekan tombol "cari" data.

Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Baca juga: FAKTA Perpanjangan PPKM Darurat, Ganti Nama Jadi PPKM Level 4, hingga Tambah Anggaran Bansos 55,21 T

Baca juga: Pemerintah Tambah Anggaran Bansos Hingga Rp 55,21 Triliun di Masa PPKM Darurat, Simak Rinciannya

Pencairan dana bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN. 

Halaman cekbansos.kemensos.go.id  - Akses laman cekbansos.kemensos.go.id untuk cek bantuan BST senilai Rp 300.000 secara online, bantuan cair pada bulan Juli 2021.
Halaman cekbansos.kemensos.go.id (Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id)

> Bantuan Sosial Tunai

BST (Bantuan Sosial Tunai) sebesar Rp 300 ribu diberikan pemerintah setiap bulannya kepada masyarakat.

Namun untuk bulan Juli, masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu sekaligus.

Sebab, bantuan untuk bulan Mei dan Juni 2021 disalurkan sekaligus.

> Program Keluarga Harapan (PKH)

- Ibu Hamil Rp 3 juta/tahun;

- Anak Usia Dini Rp 3 juta/tahun;

- Anak SD Rp 900 ribu/tahun;

- Anak SMP Rp 1,5 juta/tahun;

- Anak SMA Rp 2 juta/tahun;

- Disabilitas Berat Rp 2,4 juta/tahun;

- Lansia 70+ Rp 2,4 juta/tahun.

Penyaluran tahap 3 dicairkan pada Juli 2021 melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

> Program Kartu Sembako

Pemerintah memberikan bantuan senilai Rp 200 ribu setiap bulannya, kepada setiap KPM.

Penyaluran untuk Juli sampai dengan September dipercepat yakni dicairkan pada Juli 2021 melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

> Bantuan Beras 10 kg

Tambahan bantuan beras sebanyak 10 kg disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 juta KPM penerima bantuan PKH dan 10 juta KPM bansos tunai.

> Bantuan Beras 5 kg

Pemerintah juga memberikan bantuan beras sebesar 5 kg kepada setiap keluarga selama PPKM darurat.

Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat sektor informal usulan Pemerintah Daerah (di luar penerima PKH, Program Kartu Sembako, dan BST) yang disalurkan melalui Dinas Sosial.

Saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

Penyaluran bantuan dari pemerintah juga diimbangi dengan adanya pengawasan pada struk belanja penerima manfaat.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cara Cek Bansos Juli 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas