Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi XI : PPKM Darurat Diperpanjang, Kebutuhan Rakyat Harus Diperhatikan  

Keputusan memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 hendaknya diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan rakyat.  

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komisi XI : PPKM Darurat Diperpanjang, Kebutuhan Rakyat Harus Diperhatikan  
Tribunnews/Herudin
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Presiden Jokowi juga mengumumkan akan menambah alokasi dana bantuan sosial sebesar Rp55 triliun berupa BST, PKH, Sembako, Kuota Internet, dan Subsidi Listrik.

Selain itu, ada insentif usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro dan bantuan obat gratis sebanyak 2 juta paket.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI Heri Gunawan menyatakan keputusan memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 hendaknya diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan rakyat.

Politisi yang biasa disapa Hergun itu beralasan di lapangan masih banyak ditemukan rakyat yang mengantri oksigen dan obat-obatan di apotik.

Baca juga: Keluarganya Terinfeksi Corona, Haji Lulung Mengeluh Sulit Cari Obat Pemulihan Covid-19

Selain itu, juga masih sering terjadi kericuhan antara aparat dengan pedagang.

Pedagang menolak menutup dagangannya karena merasa tidak mendapatkan bantuan pemerintah.

Berita Rekomendasi

“Hendaknya menteri-menteri terkait bisa melaksanakan arahan presiden dengan cepat dan tepat. Penambahan anggaran sebesar Rp55 triliun harus bisa mengurangi dampak PPKM Darurat,” kata Hergun, kepada wartawan, Kamis (22/7/2021)

Hergun melanjutkan, patut disyukuri kasus positif Covid-19 sudah ada tanda-tanda penurunan.

Namun, target PPKM Darurat menurunkan kasus positif menjadi di bawah 10.000 masih belum tercapai.

Bahkan bila melihat data rencana awal PPKM Darurat sebelum diperpanjang yakni 3 hingga 20 Juli 2021, tampak masih ada kenaikan.

Pada 3 Juli 2021, kasus baru mencapai 27.913, sedangkan pada 20 Juli 2021 kasus baru mencapai 38.325 kasus.

Demikian juga pada data pasien meninggal dunia, pada 3 Juli 2021, pasien meninggal mencapai 493 orang, sedangkan pada 20 Juli 2021 pasien meninggal mencapai 1.280 orang.

Baca juga: Soal Penanganan Covid-19, Luhut, Erick Thohir dan Ridwan Kamil Sampaikan Permintaan Maaf

Selain itu, selama PPKM Darurat, Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR-RI itu melihat banyak masyarakat yang melakukan isolasi mandiri (isoman) karena tidak mendapatkan ruangan di rumah sakit.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas