Kriteria dan Cara Mendapatkan Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta bagi PKL, Belum Pernah Terima BPUM
Pemerintah akan menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha informal seperti PKL, warteg, lapak jajanan dan sebagainya.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kriteria dan cara mendapatkan bantuan tunai Rp 1,2 juta bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pemerintah akan menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha informal seperti PKL, warteg, lapak jajanan dan sebagainya.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (22/7/2021), bantuan ini akan diberikan kepada satu juta pelaku usaha informal yang terdampak PPKM Level 4.
Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui TNI/Polri.
"Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk Usaha Mikro atau Super Mikro yang sifatnya informal (misalnya warung, PKL, lapak jajanan, dll) sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro yang terdampak Level 4, yang akan disalurkan oleh TNI/Polri," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menurut Airlangga, aturan detail mengenai tata cara penyaluran bantuan akan diatur oleh TNI/Polri.
Baca juga: Siapkan KTP, Cek Penerima BLT UMKM di Situs Resmi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Kritera Penerima
Kriteria penerima bantuan tunai Rp 1,2 juta adalah sebagai berikut:
1. Penerima adalah Pelaku Usaha Informasi yang Terdampak PPKM Level 4
Penerima bantuan tunai Rp 1,2 juta adalah pelaku usaha mikro atau super mikro yang terdampak PPKM Level 4.
Mereka antaralain PKL, warung, warteg, lapak jajajanan dan sebagainya.
2. Bukan Penerima BPUM/BLT UMKM
PKL yang mendapatkan bantuan Rp 1,2juta adalah PKL yang belum pernah mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Untuk memastikan hal ini, petugas nantinya akan melakukan pengecekan melui NIK.