Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriteria dan Cara Mendapatkan Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta bagi PKL, Belum Pernah Terima BPUM

Pemerintah akan menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha informal seperti PKL, warteg, lapak jajanan dan sebagainya. 

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kriteria dan Cara Mendapatkan Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta bagi PKL, Belum Pernah Terima BPUM
WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi Uang - Ini kriteria dan cara mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta. 

“TNI/Polri akan berkoordinasi dengan Pemda (Dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan KPK, sehingga proses penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran,” papar Airlangga. 

Baca juga: Jokowi Ungkap Aturan-aturan bagi PKL hingga Pasar Tradisional Selama Perpanjangan PPKM Darurat 

Daftar Perlindungan Sosial Terdampak PPKM Darurat/Level 4

Bantuan Tunai Rp 1,2 juta bagi PKL itu merupakan bagian dari Program Perlindungan Sosial. 

Masih dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, Pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya klaster Kesehatan dan Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang mendapat tambahan sebesar Rp 55,21 triliun.

Khusus untuk Program Perlinsos ditambah sebesar Rp 33,98 triliun (dari sebelumnya Rp 153,86 triliun menjadi Rp 187,84 triliun), yaitu untuk program Kartu Sembako, Diskon Listrik, Subsidi Kuota Internet, Kartu Prakerja, Bantuan Beras Bulog dan Kartu Sembako PPKM.

Tambahan atas beberapa Program Perlinsos tersebut antara lain adalah:

- Program Kartu Sembako, akan ditambah indeks manfaatnya selama 2 bulan @Rp 200 ribu untuk 18,8 juta KPM;

Berita Rekomendasi

- Diskon Listrik akan dilanjutkan untuk 3 bulan (Oktober – Desember 2021), sebesar Rp 1,91 triliun;

- Subsidi kuota internet selama 5 bulan (Agustus – Desember 2021) sebesar Rp 5,54 triliun;

- Kartu Prakerja (Rp 1,2 triliun) dan Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp8,8 triliun) akan ditambah sebesar total Rp 10 triliun.

Khusus BSU akan diberikan kepada para pekerja di sektor non kritikal dan lokasi kerjanya berada di area PPKM Level 4 dengan upah Rp 3,5 juta ke bawah (diatur lebih lanjut dalam Permenaker yang sedang disusun); dan

- Bantuan Beras BULOG untuk 10 juta KPM BST dan 18,8 juta KPM Kartu Sembako.

“Program-program Perlinsos tambahan tersebut akan diprioritaskan untuk daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 4, di mana untuk periode saat ini ada 122 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali serta 15 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali,” tutur Menko Airlangga.

Baca juga: Bansos Tunai Rp 600 Ribu, PKH, dan BPNT Cair dan Ditambah Beras 10 Kg, Berikut Cara Cek Penerima

(Tribunnews.com/Daryono/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas