Kriteria dan Cara Mendapatkan Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta bagi PKL, Belum Pernah Terima BPUM
Pemerintah akan menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha informal seperti PKL, warteg, lapak jajanan dan sebagainya.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kriteria dan cara mendapatkan bantuan tunai Rp 1,2 juta bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pemerintah akan menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha informal seperti PKL, warteg, lapak jajanan dan sebagainya.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (22/7/2021), bantuan ini akan diberikan kepada satu juta pelaku usaha informal yang terdampak PPKM Level 4.
Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui TNI/Polri.
"Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk Usaha Mikro atau Super Mikro yang sifatnya informal (misalnya warung, PKL, lapak jajanan, dll) sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro yang terdampak Level 4, yang akan disalurkan oleh TNI/Polri," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menurut Airlangga, aturan detail mengenai tata cara penyaluran bantuan akan diatur oleh TNI/Polri.
Baca juga: Siapkan KTP, Cek Penerima BLT UMKM di Situs Resmi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Kritera Penerima
Kriteria penerima bantuan tunai Rp 1,2 juta adalah sebagai berikut:
1. Penerima adalah Pelaku Usaha Informasi yang Terdampak PPKM Level 4
Penerima bantuan tunai Rp 1,2 juta adalah pelaku usaha mikro atau super mikro yang terdampak PPKM Level 4.
Mereka antaralain PKL, warung, warteg, lapak jajajanan dan sebagainya.
2. Bukan Penerima BPUM/BLT UMKM
PKL yang mendapatkan bantuan Rp 1,2juta adalah PKL yang belum pernah mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Untuk memastikan hal ini, petugas nantinya akan melakukan pengecekan melui NIK.
Cara Mendapatkan Mendapatkan Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta
Menurut Airlangga Hartarto, untuk mendapatkan bantuan tunai Rp 1,2 juta ini, masyarakat atau PKL harus mendaftar atau didaftar oleh petugas.
Pendaftaran akan dilakukan secara jemput bola melalui Babhinsa dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi calon penerima secara langsung.
Jemput bola ini untuk memudahkan PKL atau calon penerima dalam mendaftar.
Dalam pendaftaran ini, lanjut Airlangga, ada isian sederhana yang harus diisi oleh calon penerima bantuan.
Isian sederhana itu yakni data-data pokok seperti NIK, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan isian data pokok lainnya.

Setelah dilakukan pendaftaran, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke Pemda (Dinas terkait) mengenai data NIK.
Pengecekan NIK itu untuk memastikan pemilik NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta.
Hal ini agar tidak terjadi duplikasi atau dobel bantuan.
"Setelah data valid, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK tersebut resmi sebagai Penerima Bantuan," kata Airlangga.
Baca juga: Tak Terima PPKM Diperpanjang, PKL Lebak Kibarkan Bendera Putih, Kami Sudah Babak Belur
Setelah itu, dalam penyalurannya, TNI/Polri akan menyalurkan bantuan secara langsung dengan mendatangi lokasi usaha.
Hal ini sekaligus mengecek kesesuaian data yang diisi.
"Untuk pertanggungjawaban atas penyaluran bantuan tersebut, dapat berupa Tanda Terima (Berita Acara) dari Penerima Bantuan (pemilik warung/PKL dll.) dan disertai dengan foto/dokumentasi yang memadai," terang Airlangga.
Untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penyaluran bantuan ini, Airlangga menyatakan TNI/Polri akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, Kemenkop UKM, Kemendagri dan sejumlah instansi lainnya.
“TNI/Polri akan berkoordinasi dengan Pemda (Dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan KPK, sehingga proses penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran,” papar Airlangga.
Baca juga: Jokowi Ungkap Aturan-aturan bagi PKL hingga Pasar Tradisional Selama Perpanjangan PPKM Darurat
Daftar Perlindungan Sosial Terdampak PPKM Darurat/Level 4
Bantuan Tunai Rp 1,2 juta bagi PKL itu merupakan bagian dari Program Perlindungan Sosial.
Masih dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, Pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya klaster Kesehatan dan Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang mendapat tambahan sebesar Rp 55,21 triliun.
Khusus untuk Program Perlinsos ditambah sebesar Rp 33,98 triliun (dari sebelumnya Rp 153,86 triliun menjadi Rp 187,84 triliun), yaitu untuk program Kartu Sembako, Diskon Listrik, Subsidi Kuota Internet, Kartu Prakerja, Bantuan Beras Bulog dan Kartu Sembako PPKM.
Tambahan atas beberapa Program Perlinsos tersebut antara lain adalah:
- Program Kartu Sembako, akan ditambah indeks manfaatnya selama 2 bulan @Rp 200 ribu untuk 18,8 juta KPM;
- Diskon Listrik akan dilanjutkan untuk 3 bulan (Oktober – Desember 2021), sebesar Rp 1,91 triliun;
- Subsidi kuota internet selama 5 bulan (Agustus – Desember 2021) sebesar Rp 5,54 triliun;
- Kartu Prakerja (Rp 1,2 triliun) dan Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp8,8 triliun) akan ditambah sebesar total Rp 10 triliun.
Khusus BSU akan diberikan kepada para pekerja di sektor non kritikal dan lokasi kerjanya berada di area PPKM Level 4 dengan upah Rp 3,5 juta ke bawah (diatur lebih lanjut dalam Permenaker yang sedang disusun); dan
- Bantuan Beras BULOG untuk 10 juta KPM BST dan 18,8 juta KPM Kartu Sembako.
“Program-program Perlinsos tambahan tersebut akan diprioritaskan untuk daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 4, di mana untuk periode saat ini ada 122 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali serta 15 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali,” tutur Menko Airlangga.
Baca juga: Bansos Tunai Rp 600 Ribu, PKH, dan BPNT Cair dan Ditambah Beras 10 Kg, Berikut Cara Cek Penerima
(Tribunnews.com/Daryono/Widya)