Luhut Jelaskan Indikator yang Digunakan Pemerintah untuk Tentukan PPKM Level 1-4
Luhut menjelaskan indikator penentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sampai 4.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan indikator penentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sampai 4.
Istilah PPKM Darurat diubah menjadi PPKM level 4 sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Luhut dalam konferensi pers virtual pada Rabu (21/7/2021).
"Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat ataupun mikro."
"Namun, kita gunakan yang sederhana yaitu PPKM Level 4 yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Ancang-ancang Kurangi Karyawan
Baca juga: Kebijakan PPKM Level 4 akan Mulai Dilonggarkan Bila Kasus Penularan Covid-19 Menurun pada 26 Juli
Lantas, bagaimana pemerintah menentukan level 1 sampai 4?
Luhut kemudian menyebutkan indikator untuk memastikan level pemberlakuan PPKM di setiap daerah.
Ia mengatakan, kondisi sosiologis masyarakat menjadi sangat penting.
"Laju transmisi, respons sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat."
"Jadi, kondisi sosiologis masyarakat itu menjadi sangat penting," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Tak Pakai Lagi Istilah PPKM Darurat Tapi PPKM Level 4, Ini Bedanya
Baca juga: Wali Kota Bekasi soal PPKM: Sama Saja, Kalau Kemarin Ada Kata Darurat, Sekarang Pakai Leveling
Wilayah PPKM Level 4
Berikut daftar daerah yang masuk PPKM level 4, sesuai instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021:
DKI Jakarta
Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.