Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luhut Jelaskan Indikator yang Digunakan Pemerintah untuk Tentukan PPKM Level 1-4

Luhut menjelaskan indikator penentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sampai 4.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Luhut Jelaskan Indikator yang Digunakan Pemerintah untuk Tentukan PPKM Level 1-4
istimewa
Luhut dalam acara Kementerian Tenaga Kerja secara virtual, Selasa (13/7/2021). Luhut menjelaskan indikator penentuan PPKM level 1 sampai 4. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan indikator penentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sampai 4.

Istilah PPKM Darurat diubah menjadi PPKM level 4 sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan Luhut dalam konferensi pers virtual pada Rabu (21/7/2021).

"Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat ataupun mikro."

"Namun, kita gunakan yang sederhana yaitu PPKM Level 4 yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Ancang-ancang Kurangi Karyawan

Luhut.
Luhut. (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI)

Baca juga: Kebijakan PPKM Level 4 akan Mulai Dilonggarkan Bila Kasus Penularan Covid-19 Menurun pada 26 Juli

Lantas, bagaimana pemerintah menentukan level 1 sampai 4?

Luhut kemudian menyebutkan indikator untuk memastikan level pemberlakuan PPKM di setiap daerah.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, kondisi sosiologis masyarakat menjadi sangat penting.

"Laju transmisi, respons sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat."

"Jadi, kondisi sosiologis masyarakat itu menjadi sangat penting," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Tak Pakai Lagi Istilah PPKM Darurat Tapi PPKM Level 4, Ini Bedanya

Baca juga: Wali Kota Bekasi soal PPKM: Sama Saja, Kalau Kemarin Ada Kata Darurat, Sekarang Pakai Leveling

Wilayah PPKM Level 4

Berikut daftar daerah yang masuk PPKM level 4, sesuai instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021:

DKI Jakarta

Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

Jawa Barat

Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Tak Terima PPKM Diperpanjang, PKL Lebak Kibarkan Bendera Putih, Kami Sudah Babak Belur

Jawa Tengah

Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Taufik Ismail)

Berita lain terkait PPKM Level 4 Jawa-Bali

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas