Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Minta Jokowi Ambil Alih Proses Pengalihan Status Pegawai KPK Jika . . .

Ombudsman meminta Jokowi mengambil alih proses pengalihan status pegawai KPK ini jika pimpinan dan Sekjen KPK tidak melakukan tindakan korektif.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ombudsman Minta Jokowi Ambil Alih Proses Pengalihan Status Pegawai KPK Jika . . .
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan hasil pemeriksaan terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ombudsman menyebut ada dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyebut empat tindakan korektif yang diajukan Ombudsman dan perlu dilakukan pimpinan dan sekretaris jenderal KPK terkait TWK.

"Terhadap 75 pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," ujar Robert mengenai satu tindakan korektif tersebut, dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021)

Dikatakannya, tiga tindakan korektif lainnya adalah, pertama, pimpinan dan Sekjen KPK harus menjelaskan kepada pegawai terkait konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi dan dokumen yang salah.

Kedua, "hasil asesmen TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.

Ketiga, terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Baca juga: 75 Pegawai Telusuri Potensi Pelanggaran Pidana Pimpinan KPK Pasca-TWK Disebut Maladministrasi

BERITA REKOMENDASI

Jokowi Ambil Alih

Robert juga mengatakan, Ombudsman meminta Presiden Joko Widodo mengambil alih proses pengalihan status pegawai KPK ini jika pimpinan dan Sekjen KPK mengabaikan atau tidak melakukan tindakan korektif tadi.

"Jika dalam waktu tertentu tidak dilaksanakan, maka saran ini akan kami berikan kepada presiden," ujar Robert.

Disebutkannya, KPK secara lembaga adalah rumpun eksekutif, presiden pemegang kebijakan tertinggi dalam PPK ASN.

"PPK di lembaga adalah delegasi presiden. Maka jika PPK KPK tidak mengindahkan tindakan korektif Ombudsman Republik Indonesia, maka kepada presiden kami sarankan take over kewenangan," ujarnya.


Selain itu, Presiden Jokowi disarankan membina Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kepala LAN Adi Suryanto, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, serta Menpan RB Tjahjo Kumolo bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.

Jokowi juga diminta memonitor tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan atau road map manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas