Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Minta Jokowi Ambil Alih Proses Pengalihan Status Pegawai KPK Jika . . .

Ombudsman meminta Jokowi mengambil alih proses pengalihan status pegawai KPK ini jika pimpinan dan Sekjen KPK tidak melakukan tindakan korektif.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ombudsman Minta Jokowi Ambil Alih Proses Pengalihan Status Pegawai KPK Jika . . .
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021). 

"Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM Aparatur unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku," kata Robert.

Baca juga: Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam TWK Pegawai KPK

Abaikan Jokowi

Robert mengatakan lembaganya berpendapat KPK telah melakukan tindakan maladministrasi dengan menerbitkan SK 652 Tahun 2021 yang memuat penonaktifan 75 pegawai tak lolos TWK.

"Ketua KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021," katanya.

Menurutnya, Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan SK Nomor 652 Tahun 2021 yang menetapkan 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diangkat menjadi ASN berdasarkan hasil TWK.

Dalam SK itu pula, para pegawai yang TMS diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.

Berdasarkan berita acara rapat pada 25 Mei 2021, kata Robert, sebanyak 24 pegawai di antaranya diputuskan dapat mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan.

Berita Rekomendasi

Sedangkan 51 pegawai lainnya diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021 mendatang.

"Penerbitan SK tersebut bertentangan dengan pertimbangan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak pegawai," katanya.

Penerbitan SK, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, juga merupakan bentuk pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan presiden sebagai kepala pemerintahan.

Diketahui, Presiden Jokowi pada 17 Mei 2021 sempat menyatakan hasil TWK tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

"Pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan presiden tanggal 17 Mei 2021," kata Robert. (Tribun Network/Ilham Rian Pratama/sam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas