Pekerja yang di-PHK dan Dirumahkan Bakal Dapat Subsidi Rp 1,2 Juta
Selain subsidi upah, pemerintah juga telah menambah anggaran untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 10 triliun.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan ini berupa subsidi upah atau gaji untuk mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, maupun pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, skema penyaluran bantuan subsidi upah bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu masih dibahas.
Rencananya, subsidi upah yang akan diberikan sebesar Rp 1,2 juta. Jumlah itu akan disalurkan dalam sekali penyaluran.
"Sekarang kami sedang buat subsidi upah bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Rabu (21/7/2021).
Mantan Direktur Bank Dunia itu memaparkan, kebijakan BLT gaji aluas subsidi upah itu dilakukan untuk membantu para pekerja yang perusahaannya masuk dalam sektor yang terdampak pembatasan karena pandemi.
"Program bantuan tersebut akan segera selesai dalam waktu dekat," katanya.
Selain Kementerian Keuangan, pembahasan subsidi upah bagi pekerja ini juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami sedang membahas dengan Kemenko dan Kemenaker untuk membantu segmen pekerja yang dirumahkan dan dikurangi jam kerjanya," kata Sri Mulyani.
Selain subsidi upah, pemerintah juga telah menambah anggaran untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 10 triliun sehingga total anggaran program tersebut kini menjadi Rp 30 triliun.
Adapun, anggaran awal Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun ditujukan untuk 5,6 juta peserta penerima program, sementara tambahan Rp 10 triliun adalah untuk 2,8 juta peserta.
Baca juga: Mau Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta? Simak Syarat-syaratnya
Namun berbeda dengan bantuan subsidi upah yang kini sedang dibahas, tambahan anggaran Kartu Prakerja diberikan khusus untuk pekerja yang terdampak pembatasan sehingga mengalami PHK dan penurunan pendapatan.
"Kartu Prakerja ini akan difokuskan untuk pekerja yang mengalami PHK," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha sempat meminta pemerintah memberikan subsidi upah bagi pekerja di tengah PPKM.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, misalnya, meminta pemerintah memberikan subsidi gaji pekerja sebesar 50 persen.