Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerja yang di-PHK dan Dirumahkan Bakal Dapat Subsidi Rp 1,2 Juta

Selain subsidi upah, pemerintah juga telah menambah anggaran untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 10 triliun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pekerja yang di-PHK dan Dirumahkan Bakal Dapat Subsidi Rp 1,2 Juta
ist
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menambah anggaran Rp 10 triliun untuk program prakerja dan bantuan subsidi upah untuk mendukung tenaga kerja. 

Ia menuturkan mekanisme pemberian subsidi bisa disalurkan langsung kepada pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jika terealisasi, pengusaha hanya menanggung 50 persen gaji.

"Subsidi ini tidak perlu diberikan kepada pusat perbelanjaan tapi langsung diberikan kepada pekerja melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan atau mekanisme lainnya," ujarnya dalam diskusi Pengenaan Pelarangan Beroperasi Bagi Sektor Industri Manufaktur selama penerapan PPKM Mikro Darurat, Rabu (21/7/2021).

Sebagai informasi, tahun lalu, pemerintah memberikan subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta senilai Rp 600 ribu per bulan.

Baca juga: Daftar Wilayah Terapkan PPKM Level 4, DKI Jakarta Semua Daerah

BLT atau bantuan subsidi upah pekerja ini diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Namun tahun ini, bantuan tersebut disetop karena belum masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani, kebijakan subsidi upah tahun lalu itu masih kurang tepat.

Sebab, subsidi upah sebelumnya bentuknya berupa bantuan langsung ke pekerja. Namun, pengusaha tetap diminta membayar gaji kepada pekerjanya.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi kalau bisa kayak subsidi terhadap negara untuk gaji yang jadi beban perusahaan," ungkapnya.(tribun network/yov/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas