Pertanyakan Dasar Hukum Istilah PPKM, Cak Sholeh: Semestinya Pakai PSBB atau Karantina Wilayah
Advokat asal Surabaya, Muhammad Sholeh atau akrab disapa Cak Sholeh, mempertanyakan rujukan dasar hukum kebijakan PPKM.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
Cak Sholeh mengaku mendapat permintaan dari sejumlah pedagang dan pekerja untuk menggugat aturan PPKM Darurat.
Cak Sholeh menyebut jika aturan PPKM Darurat memberatkan para pedagang.
"Mereka sudah satu tahun sepi, kok tambah dikasih PPKM Darurat yang jauh lebih ketat," ungkapnya.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang 5 Hari, Pakar : Kejar 400 Ribu Testing dalam Sehari
Padahal, lanjut Sholeh, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, sejak awal urusan ekonomi dan kesehatan harus jalan beriringan.
"Bukan berarti orang jualan tidak takut covid, semuanya takut."
"Tapi karena mereka lapar, butuh makan, maka mereka tetep ada di jalanan," ungkap Sholeh.
Pria yang juga sempat menggugat aturan rapid test untuk perjalanan pada 2020 ini menilai kesan yang terlihat dari pemerintah adalah menyalahkan masyarakat.
"Pemerintah tidak pernah mau introspeksi, kesannya kalau kasus (corona) naik masyarakat yang disalahkan karena tidak taat protokol kesehatan (prokes)," ungkapnya.
"Pemerintah tidak introspeksi TKA (tenaga kerja asing) bisa masuk, bagaimana TKI bisa pulang akhirnya ada ledakan (kasus covid) di Madura, kenapa itu tidak ditutup?" lanjutnya.
Sementara apabila ada pelanggaran yang dilakukan dari pihak pemerintah, terkesan dibiarkan.
"Orang-orang disuruh di rumah, e anaknya menteri keluyuran ke Jepang," ungkapnya.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Seminggu, 26 Juli Mulai Dilonggarkan
Juga ketika Gubernur Jawa Timur (Jatim) membuat pesta ulang tahun, maupun beberapa pejabat yang melakukan hal sama.
"Ndak ada itu sanksi, tapi giliran tukang bubur kena (denda) Rp 5 juta, di Tasikmalaya kena denda, kan kasihan," ujar Sholeh.
Adapun upaya gugatan ini, disebut Sholeh sebagai upaya agar ekonomi dan kesehatan masyarakat dapat berjalan beriringan.