POPULER NASIONAL Jokowi Kumpulkan Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Daerah | Aturan Baru PPKM Level 4
Berita populer nasional Tribunnews: Jokowi kumpulkan Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Daerah. Aturan baru PPKM Level 4.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Daerah dalam rapat terbatas yang digelar beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Ekonomi, Dr Panutan Sulendrakusuma.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, istilah PPKM Darurat tidak lagi digunakan.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Ancang-ancang Kurangi Karyawan
Baca juga: Kebijakan PPKM Level 4 akan Mulai Dilonggarkan Bila Kasus Penularan Covid-19 Menurun pada 26 Juli
Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:
1. Daftar Wilayah Terapkan PPKM Level 4
Berikut daftar kota/kabupaten yang terapkan PPKM Level 4.
Seperti yang diketahui, Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021.
Penamaan PPKM Darurat juga diubah menjadi PPKM level 4.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bakwa pemerintah mengategorikan PPKM menjadi empat level yakni level satu, dua, tiga, dan empat.
"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," kata Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.
2. Jokowi Kumpulkan Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Daerah
Baca juga: Video Lawas Jokowi Larang Pejabat Rangkap Jabatan Viral: Kerja di Satu Jabatan Belum Tentu Bener
Baca juga: Jokowi Perintahkan Jajarannya Tidak Lagi Gunakan Istilah PPKM Darurat atau Mikro
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.