Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Jokowi Kumpulkan Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Daerah | Aturan Baru PPKM Level 4

Berita populer nasional Tribunnews: Jokowi kumpulkan Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Daerah. Aturan baru PPKM Level 4.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in POPULER NASIONAL Jokowi Kumpulkan Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Daerah | Aturan Baru PPKM Level 4
Youtube Sekretariat Kabinet
Presiden Jokowi memberi pernyataan terkait penanganan Covid-19, Rabu (23/6/2021). Berita populer nasional Tribunnews: Jokowi kumpulkan Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Daerah. Aturan baru PPKM Level 4. 

4. Aturan Baru PPKM Level 4

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya kekompakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 pasca Idul Fitri 1442 H.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya kekompakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 pasca Idul Fitri 1442 H. (Istimewa)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Hal itu menyusul pengumuman Presiden Jokowi yakni masih berlangsungnya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.

Namun, dalam Inmendagri tersebut, istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat tidak lagi digunakan.

Inmendagri itu menyebutkah PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Melalui lembaran salinan Inmendagri no 22 Tahun 2021 yang dibagikan oleh Pusat Penerangan Kemendagri pada Rabu (21/7/2021), Inmendagri ini tidak mengalami perubahan ketentuan dibandingkan Inmendagri pada pembelakukan PPKM Darurat.

Baca selengkapnya >>>

Berita Rekomendasi

5. Sindiran untuk Rektor UI yang Rangkap Jabatan

Ari Kuncoro saat presentasi tujuh besar calon Rektor UI di Kampus UI Salemba, Gedung Pascasarjana, Kamis (19/09/2019).
Ari Kuncoro saat presentasi tujuh besar calon Rektor UI di Kampus UI Salemba, Gedung Pascasarjana, Kamis (19/09/2019). (ui.ac.id)

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Dinilai Tetap Tak Sah Rangkap Jabatan meski Aturan Diubah

Baca juga: PP Rangkap Jabatan Rektor UI Diubah, Ahli: Yang Keliru Perilaku Pejabatnya, tapi Aturan yang Diubah

Desakan agar Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, untuk memilih salah satu jabatannya terus berdatangan.

Kali ini mantan anggota DPR asal Sulawesi Selatan, Akbar Faizal, yang mendesak agar akademisi memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Dalam akun twitternya, Akbar meminta Ari Kuncoro memilih jadi Rektor UI atau komisaris BUMN.

"Yth: @univ_indonesia Prof Ari Kuncoro, lepaskan salah satunya: rektor atau komisaris BUMN.

Bantu bangsa ini mengembalikan kewarasan bangsa yang seharsnya menjadi concern Anda. Soal PP yang jadi pijakan Anda, biar menjadi urusan yg menerbitkannya. #alumnitakmabukjabatan."

Baca selengkapnya >>>

Baca berita populer lainnya

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas