POPULER NASIONAL Jokowi Kumpulkan Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Daerah | Aturan Baru PPKM Level 4
Berita populer nasional Tribunnews: Jokowi kumpulkan Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Daerah. Aturan baru PPKM Level 4.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Daerah dalam rapat terbatas yang digelar beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Ekonomi, Dr Panutan Sulendrakusuma.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, istilah PPKM Darurat tidak lagi digunakan.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Ancang-ancang Kurangi Karyawan
Baca juga: Kebijakan PPKM Level 4 akan Mulai Dilonggarkan Bila Kasus Penularan Covid-19 Menurun pada 26 Juli
Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:
1. Daftar Wilayah Terapkan PPKM Level 4
Berikut daftar kota/kabupaten yang terapkan PPKM Level 4.
Seperti yang diketahui, Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021.
Penamaan PPKM Darurat juga diubah menjadi PPKM level 4.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bakwa pemerintah mengategorikan PPKM menjadi empat level yakni level satu, dua, tiga, dan empat.
"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," kata Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.
2. Jokowi Kumpulkan Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Daerah
Baca juga: Video Lawas Jokowi Larang Pejabat Rangkap Jabatan Viral: Kerja di Satu Jabatan Belum Tentu Bener
Baca juga: Jokowi Perintahkan Jajarannya Tidak Lagi Gunakan Istilah PPKM Darurat atau Mikro
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Ekonomi, Dr Panutan Sulendrakusuma, mengungkapkan pemerintah terus berupaya untuk mempercepat bantuan sosial untuk masyarakat.
Panutan mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menggelar rapat terbatas yang dihadiri oleh Kapolri, Jaksa Agung, dan para kepala daerah pada pekan lalu.
Dalam rapat tersebut, para pimpinan aparat penegak hukum memberikan jaminan untuk tidak takut menyalurkan bantuan sosial.
"Oleh beliau-beliau ini diberikan jaminan bahwa jangan takut untuk segera mengeluarkan segala bentuk bantuan sosial," ujar Panutan dalam Dialog Produktif Rabu Utama yang digelar secara daring, Rabu (21/7/2021).
Panutan mengatakan jaminan tersebut diberikan asal tidak ada mens rea atau itikad buruk dan terpenuhinya prinsip-prinsip akuntabilitasnya.
3. Panglima TNI Mutasi 136 Perwira Tinggi
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memutasi 136 perwira tinggi di lingkungan TNI.
"Telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 136 Perwira Tinggi (Pati) TNI terdiri dari 52 Pati TNI AD, 57 Pati TNI AL dan 27 Pati TNI AU," ujar Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).
Siapa saja Pati TNI yang terkena mutasi, berikut daftarnya:
Baca juga: Ombudsman Minta Jokowi Ambil Alih Proses Pengalihan Status Pegawai KPK Jika . . .
Baca juga: Jokowi Izinkan Rangkap Jabatan Rektor UI, Demokrat: Kredibilitas UI Dirusak
TNI AD
1. Mayjen TNI Sisriadi dari Koorsahli Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)
2. Mayjen TNI Benny Octaviar dari Pa Sahli Tk III Bidang Intekmil dan Siber Panglima TNI menjadi Koorsahli Panglima TNI
4. Aturan Baru PPKM Level 4
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Hal itu menyusul pengumuman Presiden Jokowi yakni masih berlangsungnya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.
Namun, dalam Inmendagri tersebut, istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat tidak lagi digunakan.
Inmendagri itu menyebutkah PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Melalui lembaran salinan Inmendagri no 22 Tahun 2021 yang dibagikan oleh Pusat Penerangan Kemendagri pada Rabu (21/7/2021), Inmendagri ini tidak mengalami perubahan ketentuan dibandingkan Inmendagri pada pembelakukan PPKM Darurat.
5. Sindiran untuk Rektor UI yang Rangkap Jabatan
Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Dinilai Tetap Tak Sah Rangkap Jabatan meski Aturan Diubah
Baca juga: PP Rangkap Jabatan Rektor UI Diubah, Ahli: Yang Keliru Perilaku Pejabatnya, tapi Aturan yang Diubah
Desakan agar Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, untuk memilih salah satu jabatannya terus berdatangan.
Kali ini mantan anggota DPR asal Sulawesi Selatan, Akbar Faizal, yang mendesak agar akademisi memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Dalam akun twitternya, Akbar meminta Ari Kuncoro memilih jadi Rektor UI atau komisaris BUMN.
"Yth: @univ_indonesia Prof Ari Kuncoro, lepaskan salah satunya: rektor atau komisaris BUMN.
Bantu bangsa ini mengembalikan kewarasan bangsa yang seharsnya menjadi concern Anda. Soal PP yang jadi pijakan Anda, biar menjadi urusan yg menerbitkannya. #alumnitakmabukjabatan."
Baca berita populer lainnya
(Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.