Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikap Rektor UI Rangkap Jabatan Dinilai Memalukan, Arteria Dahlan: Kok Masih Mau Jadi Komisaris BUMN

Arteria Dahlan menilai sikap Rektor UI Ari Kuncoro yang rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN adalah hal memalukan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sikap Rektor UI Rangkap Jabatan Dinilai Memalukan, Arteria Dahlan: Kok Masih Mau Jadi Komisaris BUMN
Fitri Wulandari
Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro dalam acara Dialog Nasional VII Pemindahan Ibu Kota Negara bertajuk 'Membangun Kualitas Kehidupan Sosial Budaya', di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (25/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Sikap Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, dinilai Arteria Dahlan sebagai hal yang memalukan.

Tak hanya itu, anggota Komisi III DPR RI ini menilai apa yang dilakukan Ari tak sesuai nilai-nilai UI.

Menurutnya, jabatan Ari sebagai Rektor UI adalah posisi politik tertinggi.

Karena itu, kata Arteria, tak seharusnya Ari bersedia merangkap jabatan sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Masa iya sih dia itu Presiden Republik UI, posisi politik yang sangat tinggi, kok masih mau ambil jabatan komisaris BUMN yang notabene anak buah seorang menteri. Saya sih merasa terlecehkan," kata politisi PDIP dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021), dilansir Tribunnews.

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat mengunjungi Mabes Polri, Senin (6/7/2020)
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat mengunjungi Mabes Polri, Senin (6/7/2020) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Dinilai Tetap Tak Sah Rangkap Jabatan meski Aturan Diubah

Baca juga: PP Rangkap Jabatan Rektor UI Diubah, Ahli: Yang Keliru Perilaku Pejabatnya, tapi Aturan yang Diubah

Lebih lanjut, Arteria mengatakan seharusnya Ari mundur dari jabatannya sebagai Rektor UI jika memiliki keinginan lainnya.

"Yang bersangkutan harusnya mundur aja jadi rektor kalau punya keinginan lain."

Berita Rekomendasi

"Ngurusin UI saja kalau benar-benar diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," bebernya, dilansir Kompas.com.

Tak hanya menyoroti sikap Ari Kuncoro, Arteria Dahlan juga menyayangkan sikap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, serta Menteri BUMN, Erick Thohir.

Karena, Nadiem dan Erick tak mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan polemik rangkap jabatan Ari.

"Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," tandasnya.

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono.
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono. (Tangkap layar YouTube Najwa Shihab)

Sementara itu, mantan Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono, meminta Ari mundur sebagai Rektor UI jika ingin mempertahankan jabatan Komisaris BUMN.

"Saya minta rektor UI mundur saja dari sebagai rektor kalau mau jadi komisaris BUMN," ujarnya, Kamis (22/7/2021), dilansir Tribunnews.

Menurutnya, seorang Rektor UI tak perlu menjabat sebagai komisaris di BUMN.

Terlebih, UI adalah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Berbadan Hukum, di mana rektor seharusnya sibuk mengurus kampus sebagai badan otonom untuk mengelola secara profesional dan komersial.

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur Saja Jika Tetap Ngotot Jadi Komisaris BUMN

Baca juga: Sindir Rektor UI, Rektor Universitas Besar Tak Gelisah Jadi Komisaris, Gelisah Cetak Pengatur Dunia

"Rektor itu tugasnya mencetak SDM yang tangguh dan profesional untuk memasuki dunia kerja, bukan ngawasi sambil jadi pebisnis di BUMN ya," katanya.

Rangkap Jabatan Rektor UI Tak Sah meski Statuta Diubah

Rektor UI, Ari Kuncoro, membaca sumpah jabatan usai dilantik pada Desember 2019.
Rektor UI, Ari Kuncoro, membaca sumpah jabatan usai dilantik pada Desember 2019. (ui.ac.id)

Rektor UI, Ari Kuncoro, dinilai tak sah merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN meski statuta diubah.

Hal ini disampaikan Direktur Pusat Studi Konsultasi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.

Feri mengatakan, tidak sahnya Ari merangkap jabatan karena ia dilantik sebagai Rektor UI saat aturan lama masih berlaku.

Mengutip ui.ac.id, Ari dilantik sebagai Rektor UI periode 2019-2024 pada Desember 2019, menggantikan Muhammad Anis.

Ia kemudian ditunjuk menjadi Wakil Komisaris Utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI yang digelar pada 18 Februari 2020.

“Meskipun statuta diubah, yang jelas rangkap jabatan rektor UI tetap tidak sah karena diangkat dengan statuta yang lama,” kata Feri, saat dihubungi, Selasa (20/7/2021), dikutip dari Kompas.com.

“Batal demi hukum. Statuta yang baru tidak bisa diberlakukan surut,” imbuh dia.

Ia menambahkan, Ari bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena merangkap jabatan.

Baca juga: Jokowi Izinkan Rangkap Jabatan Rektor UI, Demokrat: Kredibilitas UI Dirusak

Baca juga: Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan, PKS Sebut Menyedihkan, Fadli Zon: Kepercayaan Masyarakat Rontok

Hal ini berarti uang yang diterima Ari sebagai Wakil Komisaris BUMN harus dikembalikan.

Tak hanya itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) juga bisa memberhentikan Ari.

“Artinya, uang yang dia terima dari BUMN harus dikembalikan karena didapat dari rangkap jabatan atau senat UI/Menristekdikti memberhentikan rektor tersebut,” pungkasnya.

Mengutip Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI pada 2 Juli 2021.

Dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 Pasal 35 (c) telah termuat aturan Rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah, maupun swasta.

Sementara dalam aturan yang direvisi, PP Nomor 75 Tahun 2021 Pasal 39 (c) mengatakan, "Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."

Merujuk revisi tersebut, rangkap jabatan rektor atau wakil rektor yang dilarang hanya terbatas pada posisi direksi.

Sedangkan untuk posisi untuk komisaris tidak dilarang secara spesifik.

Baca juga: Harta Kekayaan Ari Kuncoro, Rektor UI yang Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Capai Rp52 M

Baca juga: TRENDING di Twitter, Ini Profil Rektor UI Ari Kuncoro, Kini Sah Rangkap Jabatan Wakil Komisaris

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam, Kompas.com/Ivany Atina Arbi/Rahel Narda Chaterine/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas