Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKA Dilarang Masuk Indonesia, Anggota DPR: Tak Ada Alasan Lagi Mencibir Pemerintah

Kebijakan larangan masuk bagi TKA menunjukkan bahwa pemerintah menerima masukan dari pihak-pihak yang selalu memprotes soal kedatangan TKA.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in TKA Dilarang Masuk Indonesia, Anggota DPR: Tak Ada Alasan Lagi Mencibir Pemerintah
dok. DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk wilayah Indonesia melalui aturan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. 

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyambut baik keputusan pemerintah tersebut.

Menurutnya, kebijakan itu menunjukkan bahwa pemerintah menerima masukan dari pihak-pihak yang selalu memprotes soal kedatangan TKA.

"Sehingga tidak ada alasan lagi untuk mencibir dan memprotes pemerintah. Sekarang saatnya kita bersatu padu melawan Covid-19," kata Rahmad saat dihubungi Tribunnews, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Pemerintah Larang TKA Masuk Indonesia, Pengamat: Semoga Kebijakan Ini Dilaksanakan Konsisten

Legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini mengajak semua pihak untuk bekerja sama melawan musuh yang tak terlihat, virus Corona.

Selain itu, seluruh elemen masyarakat tetap diminta untuk membumikan penerapan protokol kesehatan (prokes).

Rahmad berharap agar PPKM Darurat yang akan berakhir pada 25 Juli mendatang, akan menurunkan laju penyebaran Covid-19.

BERITA TERKAIT

"Sehingga setelah tanggal 25 Juli mudah-mudahan PPKM ini akan dilonggrkan. Kemudian angka statistiknya (Covid-19) juga akan semkain menurun sehingga pelonggaran yang dijanjikan pemerintah dapat dilaksanakan," ujar Rahmad.

Baca juga: Soal Penanganan Covid-19, Luhut, Erick Thohir dan Ridwan Kamil Sampaikan Permintaan Maaf

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia

Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. 

Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, tenaga kerja asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke tanah air.

Baca juga: Larangan TKA Masuk Indonesia Mulai Berlaku 2 Hari ke Depan

Yasonna menjelaskan, dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

"Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," ujar Yasonna lewat keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021). 

Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. 

Baca juga: Menkumham: Tenaga Kerja Asing Kini Tak Bisa Lagi Masuk Indonesia

Di sisi lain, Yasonna juga menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia

Ia mengatakan, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi antara dirinya bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru, misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19," tutur politikus PDI Perjuangan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas