Apresiasi Mundurnya Rektor UI dari Komisaris BRI, Ade Armando Desak Pemerintah Revisi Statuta UI
Rektor UI, Arie Kuncoro telah menyampaikan surat pengunduran dirinya dari jabatan Komisaris Bank BRI.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Rektor UI, Arie Kuncoro telah menyampaikan surat pengunduran dirinya dari jabatan Komisaris Bank BRI.
Diketahui dalam surat itu disebutkan bahwa Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya, selaku Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen mulai 21 Juli 2021.
Salah seorang Dosen UI, Ade Armando mengapresiasi langkah Arie yang mengundurkan diri dari jabatan Komisaris.
Namun Ade tetap mendesak agar peraturan pemerintah nomor 75 2021 tentang statuta UI yang sempat menjadi dasar rangkap jabatan oleh Ari Kuncoro juga direvisi.
Baca juga: Buntut Polemik Ari Kuncoro, Fadli Zon Usul MWA UI Dibubarkan
Karena menurut Ade, ada banyak hal di luar persoalan aturan rangkap jabatan rektor yang perlu dikritisi.
Di antaranya adalah memberikan peran sangat besar kepada rektor, misalnya dalam hal mencabut gelar penghormatan hingga jabatan akademik dan meniadakan peran dewan guru besar dalam hal tertentu.
Oleh karena itu Ade meminta Statuta tersebut bisa ditarik agar bisa ditinjau kembali.
Serta ditulis kembali dengan cara yang bertanggung jawab.
Baca juga: Setelah Pamit dari Komisaris BUMN, Ari Kuncoro Diminta Mundur Juga dari Jabatan Rektor UI
"Yang kemudian menjadi masalah adalah ada banyak pasal-pasal dalam Statuta yang baru itu ternyata misalnya meniadakan peran Dewan Guru Besar dalam hal-hal tertentu."
"Ada kekuatan yang sangat besar diberikan kepada rektor dalam memberhentikan misalnya. Itu ada banyak sekali hal, jadi ada banyak isu lain diluar soal rangkap jabatan dan menjadi komisaris tersebut yang ada dalam Statuta tersebut,"
"Ubah direvisi karena dalam pandangan saya yang namanya statuta itu harus ditarik, harus ditinjau kembali ditulis ulang dengan cara yang bertanggung jawab," kata Ade dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Tanggapi Soal Rektor UI Rangkap Jabatan, Pengajar Fakultas Hukum UNS: PP No 75/2021 Menyimpang
Fadli Zon Desak Pemerintah Cabut Aturan Rektor UI Bisa Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak mencabut Peraturan Pemerintah (PP) 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) dimana di dalam statuta tersebut Rektor UI bisa merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN.
Desakan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
Meskipun saat ini Rektor UI Ari Kuncoro sudah mundur dari komisaris PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) namun dikhawatirkan akan memberi peluang bagi rektor-rektor selanjutnya rangkap jabatan jika pemerintah tidak mencabut aturan itu.
Baca juga: BREAKING NEWS - Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Posisi Komisaris BUMN
"Ya seharusnya baiknya memang begitu (dicabut) . Baiknya PP ini dicabut dan tidak adalagi potensi polemik ke depan semacam ini gitu dan apalagi menurut data ada beberapa rektor yang merangkap jabatan serupa," kata Fadli kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Anggota Komisi I DPR RI itu menilai, rangkap jabatan bisa mengurangi independensi perguruan tinggi karena menjadi kepanjangan tangan kekuasaan.
"Ini akan membuat dunia akademik dalam posisi menurut saya menjadi masalah karena akan terjadi berbagai macam konflik kepentingan kemudian juga nih akan menimbulkan ketidakadilan," ujar Fadli.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)