Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Subsidi Gaji Pekerja Sebesar Rp 1 Juta, Cek Kriteria dan Kota Mana Saja yang Bisa Dapat

Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in BLT Subsidi Gaji Pekerja Sebesar Rp 1 Juta, Cek Kriteria dan Kota Mana Saja yang Bisa Dapat
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT Subsidi Gaji Pekerja Rp 1 juta 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3.5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pemberian BSU ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK akibat pandemi Covid-19.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021).

Adapun besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Baca juga: 13 Bantuan dari Pemerintah selama PPKM, Ada BST Rp 600 Ribu, Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Kartu Prakerja

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 3-4 di Luar Jawa-Bali, Mulai dari Kota Medan hingga Kota Ambon

Pemerintah akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima BSU di tahun 2021 ini.

Calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran Rp 8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida Fauziyah, dilansir laman Kemnaker.

BERITA TERKAIT

Meski begitu, tidak semua semua pekerja bergaji dibawah Rp 3,5 juta mendapatkan BSU ini.

Menaker telah menentukan kriteria penerima bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta ini.

Berikut ini syarat atau kriteria penerima BSU seperti dijelaskan Menaker Ida Fauziyah.

Baca juga: Diskon Listrik PLN Diperpanjang Sampai Desember 2021, Ini Cara Mendapatkannya

Syarat Mendapatkan BSU

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja/Buruh penerima Upah;

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas