Dewas KPK Hanya Periksa Dugaan Pelanggaran Etik, Tak Masuk Ranah Legalitas dan Substansi Perkom
Pernyataan ini disampaikan Dewas setelah memeriksa dan mengumpulkan bukti atas laporan 75 pegawai yang tidak lulus asesmen TWK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Pimpinan KPK tidak cukup bukti melanggar etik terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pernyataan ini disampaikan Dewas setelah memeriksa dan mengumpulkan bukti atas laporan 75 pegawai yang tidak lulus asesmen TWK.
"Dari pemeriksaan ini, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sudah diuraikan tadi, maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan, seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewan Pengawas tidaklah cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/7/2021).
Tumpak mengatakan, 75 pegawai tak lulus TWK yang diwakili oleh Hotman Tambunan dan kawan-kawan melaporkan tujuh dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK terkait penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan tindak lanjut hasil TWK.
Baca juga: Dewas Nyatakan Pimpinan KPK Tak Cukup Bukti Langgar Etik Dalam Polemik TWK
Dalam laporannya, 75 pegawai menduga Ketua KPK, Firli Bahuri menambahkan klausul TWK saat rapat pimpinan pada 25 Januari 2021 ke dalam draf Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) sebelum dibawa dalam rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) dan Firli juga diduga menghadiri sendiri rapat di Kemkumham pada 26 Januari 2021 dengan membawa draf Perkom yang telah ditambahkan klausul TWK.
Selain itu, 75 pegawai menduga pimpinan KPK tidak menjelaskan secara rinci konsekuensi terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat asesmen TWK saat sosialisasi pengalihan status pegawai pada 17 Februari 2021.
Kemudian, pimpinan KPK juga diduga membiarkan pelaksanaan TWK yang diduga melanggar hak kebebasan beragama/ berkeyakinan, hak kebebasan berekspresi, hak bebas dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender dan tidak menindaklanjuti laporan pegawai atas pelanggaran tersebut.
Para pegawai juga mempersoalkan pernyataan Firli yang menyebut TWK bukan soal lulus atau tidak lulus dan untuk mengukur pegawai KPK terlibat organisasi terlarang tidak cukup dengan wawancara.
Baca juga: Kasus Penembakan Sinar Laser Berani Jujur Pecat, KPK Tak Perlu Melaporkannya ke Polisi
Tak hanya itu, para pegawai menduga pimpinan KPK telah meniatkan untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lulus TWK dan pimpinan KPK juga dinilai mengabaikan keputusan MK dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan SK Nomor 652 Tahun 2021 yang menyatakan pegawai yang tidak lulus TWK diharuskan menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan masing-masing.
Atas laporan terkait tujuh hal tersebut, kata Tumpak, Dewas telah meminta keterangan sejumlah pihak.
Terdapat setidaknya 16 orang yang dimintai keterangan, seperti lima pimpinan KPK, Sekjen KPK, Kabiro Hukum dan Kabiro SDM, serta para pelapor hingga pihak eksternal seperti pihak BKN, Kempan RB dan Kemkumham.
Tak hanya itu, kata Tumpak, Dewas juga memeriksa dokumen dan rekaman-rekaman.
Dari proses tersebut, kata Tumpak, Dewas mendapat banyak fakta.