Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara

Edhy Prabowo mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara
Tribunnews/Jeprima
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Soesilo Ariwibowo, kuasa hukum Edhy Prabowo, mengatakan permohonan banding diajukan, Kamis (22/7/2021).

"Banding, kemarin," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2021).

Alasan Edhy Prabowo mengajukan banding, disebutkan Soesilo, karena harusnya hukuman terhadap kliennya lebih pas jika dikenakan Pasal 11 UU Tipikor.

"Kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke pasal 11 (UU Tipikor)," kata Soesilo.

Baca juga: ICW Ingin KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Edhy Prabowo

Ancaman pidana dalam Pasal 11 disebutkan bahwa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

BERITA TERKAIT

Sementara, Edhy Prabowo diketahui divonis melanggar Pasal 12 huruf a UU.

Dalam pasal itu, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Baca juga: Sempat Ngaku Siap Dihukum Mati, Kini Edhy Kecewa Divonis 5 Tahun Penjara dan Pertimbangkan Banding

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Edhy Prabowo.

Edhy terbukti melakukan pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain pidana badan, majelis hakim mewajibkan Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak Edhy Prabowo untuk diplih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca juga: KPK Apresiasi Vonis 5 Tahun Penjara Terhadap Edhy Prabowo

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas