Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jebloskan Eks Pejabat Kemenkes Bambang Giatno Rahardjo ke LP Surabaya

KPK menjebloskan mantan Kepala BPPSDM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Surabaya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Jebloskan Eks Pejabat Kemenkes Bambang Giatno Rahardjo ke LP Surabaya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Rahardjo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Surabaya.

Bambang Giatno Rahardjo divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan laboratorium Rumah Sakit Penyakit Tropik Infeksi (RSPTI) Universitas Airlangga (Unair).

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, Kamis (22/7/2021) telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 11 Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 10 Juni 2021 atas nama terpidana Bambang Giatno Rahardjo dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).

"Terpidana juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," lanjut dia.

Baca juga: Dewas Sebut Pimpinan KPK Telah Berjuang Loloskan Pegawai Jadi ASN

Pengadaan alat kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Unair telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp14,139 miliar.

Bambang disebut mendapat keuntungan sebesar 7.500 dolar AS atau Rp100 juta dan Zulkarnain sebesar 9.500 dolar AS.

Berita Rekomendasi

Bambang Giatno Rahardjo melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas